Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Pungli THR oleh ASN, Ancam Pecat
Gubernur Jabar Tegas Larang ASN Minta THR ke Pengusaha
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi. Ia secara tegas melarang praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak pengusaha atau instansi swasta. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi di Bekasi pada Senin, 17 Maret 2025. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Gubernur Dedi menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan bagi ASN yang terbukti melakukan pungutan liar tersebut.
"Saya sampaikan dengan sangat jelas hari ini, tidak boleh ada satupun ASN di Jawa Barat yang meminta THR kepada toko, perusahaan, atau kantor manapun," tegas Gubernur Dedi. Ia menekankan bahwa tindakan meminta THR kepada pihak swasta merupakan bentuk pungutan liar yang sama sekali tidak dapat ditolerir. Sikap tegas ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Penonaktifan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran ini, menurut Gubernur, merupakan konsekuensi yang tidak dapat ditawar lagi. Langkah ini diyakini akan menjadi efek jera dan sekaligus sebagai penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli.
Beban Tambahan bagi Pejabat Daerah
Lebih lanjut, Gubernur Dedi juga mengungkapkan beban tambahan yang dirasakan oleh para kepala dinas dan wali kota di Jawa Barat akibat maraknya permintaan THR dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, khususnya mengingat THR yang diterima para kepala dinas dan wali kota hanya diperuntukkan bagi kebutuhan keluarga mereka sendiri. Kondisi ini pun menimbulkan dilema tersendiri bagi para pejabat daerah yang dihadapkan pada tuntutan dari berbagai pihak tanpa memiliki sumber dana yang cukup untuk memenuhi semua permintaan tersebut.
"Jujur saja, di momen menjelang Lebaran seperti ini, kepala dinas dan wali kota sangat merasa terbebani. Berbagai pihak datang meminta THR, padahal mereka sendiri hanya menerima THR dari pemerintah yang jumlahnya terbatas untuk kebutuhan keluarga," ungkap Gubernur Dedi. Situasi ini menunjukkan adanya tekanan sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk mencari solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak. Langkah-langkah preventif dan edukatif diharapkan dapat mengurangi tekanan tersebut di masa mendatang.
Gubernur berharap dengan adanya penegasan larangan ini, praktik pungutan liar THR dapat diminimalisir dan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud. Sanksi tegas yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran ASN untuk mentaati aturan yang berlaku. Upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas pemerintahan menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Jawa Barat.
Sumber: Informasi berdasarkan rilis berita Kompas.com