Karyawan di Jakarta Selatan Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp 138 Juta untuk Pinjol
Karyawan Perbankan di Jakarta Selatan Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan untuk Pinjaman Online
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang karyawan berinisial AH (24) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan senilai Rp 138.089.994. AH, yang sebelumnya dipercaya oleh korban, BFA, memanfaatkan aksesnya terhadap rekening perusahaan untuk menutupi kewajiban pinjaman online (pinjol) pribadinya. Kasus ini terungkap setelah BFA, pemilik rekening dan perusahaan, melaporkan aktivitas mencurigakan pada rekening perusahaannya ke pihak berwajib pada bulan Maret 2025.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, serta Kasubnit Vice Control IPDA Adithya Aji Pratama, pencurian sistematis ini dilakukan secara bertahap oleh AH sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Kecurigaan BFA muncul setelah ia mendeteksi sejumlah transaksi penarikan dana dalam jumlah besar yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan. Setelah memeriksa rekening koran dan kartu ATM yang sebelumnya dipegang AH, BFA menemukan bukti kuat adanya penggelapan dana mencapai angka fantastis tersebut. Dengan bukti yang cukup, BFA kemudian membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses penyelidikan yang intensif dilakukan oleh pihak kepolisian berbuah hasil. AH berhasil diringkus di Jalan Mayjen Sungkono, Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025. Dalam pengakuannya, AH menyatakan bahwa motif di balik aksinya adalah untuk melunasi tunggakan pinjaman online. Ia mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pinjol dan mengambil jalan pintas dengan menggelapkan uang perusahaan. Ketidakmampuannya untuk mendapatkan pinjaman dana lain dari bosnya menjadi alasan yang disampaikan AH untuk membenarkan tindakan kriminalnya.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat AH merupakan orang kepercayaan korban. Hal ini menyoroti pentingnya verifikasi dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus penggelapan dana oleh karyawan yang menggunakannya untuk membayar pinjaman online ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan keuangan internal.
Kronologi Kejadian:
- Agustus 2024 - Februari 2025: AH secara bertahap melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan.
- Maret 2025: BFA melaporkan kasus penggelapan dana ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah mendeteksi transaksi mencurigakan.
- 16 Maret 2025: AH ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan finansial bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kerja yang dianggap aman dan terpercaya. Penting bagi setiap perusahaan untuk memiliki sistem pengendalian internal yang kuat dan melakukan evaluasi berkala untuk meminimalisir potensi kerugian serupa di masa mendatang.