ASDP Berlakukan Tarif Penyeberangan Merak Satu Harga, Memberikan Diskon Hingga 36% Selama Mudik Lebaran

ASDP Berlakukan Tarif Penyeberangan Merak Satu Harga, Beri Diskon Hingga 36% untuk Mudik Lebaran

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan kebijakan baru untuk layanan penyeberangan Merak guna meringankan beban masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025. Mulai Rabu, 26 Maret 2025, pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 20.00 WIB (H-5 hingga H-1 Lebaran), ASDP akan memberlakukan tarif satu harga atau tarif reguler untuk seluruh layanan penyeberangan di Pelabuhan Merak. Kebijakan ini setara dengan pemberian diskon signifikan, berkisar antara 21% hingga 36%, dibandingkan dengan tarif layanan express yang sebelumnya berlaku.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menjelaskan bahwa dengan kebijakan tarif tunggal ini, pengguna jasa tidak lagi dapat memilih jenis kapal (express atau reguler). Semua penumpang akan dikenakan tarif reguler, namun dengan benefit berupa penghematan biaya perjalanan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen ASDP dalam mendukung kelancaran dan kemudahan mudik Lebaran, sejalan dengan kebijakan diskon yang telah diterapkan pada moda transportasi lain seperti penerbangan.

"Seiring dengan penurunan harga tiket pesawat dan diskon yang diberikan oleh moda transportasi lainnya, ASDP merasa perlu untuk turut serta memberikan keringanan bagi masyarakat," ujar Heru Widodo dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). "Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menerapkan sistem tiket tunggal atau single ticket dengan tarif reguler yang lebih terjangkau," tambahnya.

Kebijakan tarif satu harga ini berlaku untuk semua golongan penumpang, termasuk pejalan kaki dan golongan kendaraan bermotor (Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA). Bagi penumpang yang telah melakukan reservasi tiket express selama periode tersebut, ASDP menjamin pengembalian dana (refund) selisih harga antara tiket express yang telah dibayarkan dengan tarif reguler yang berlaku.

"Proses refund akan difasilitasi bagi penumpang yang telah membeli tiket express. Mereka dapat melakukan penggantian tiket ke tarif reguler dan akan menerima pengembalian kelebihan biaya yang telah dibayarkan," jelas Heru Widodo. ASDP berkomitmen untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan lancar dan efisien sehingga tidak menambah beban masyarakat selama periode mudik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran melalui penyeberangan Merak. Dengan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan mobilitas masyarakat selama periode tersebut dapat berjalan lebih lancar dan nyaman.

Rincian Kebijakan Tarif Satu Harga:

  • Periode Berlaku: Rabu, 26 Maret 2025 (pukul 12.00 WIB) - Minggu, 30 Maret 2025 (pukul 20.00 WIB)
  • Jenis Layanan: Semua golongan penumpang (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA)
  • Jenis Kapal: Tidak ada pilihan jenis kapal, semua penumpang akan menggunakan kapal reguler.
  • Diskon: Setara dengan diskon 21-36% dibandingkan tarif express.
  • Refund: Tersedia bagi penumpang yang telah membeli tiket express, berupa selisih harga.