Perempuan Sragen Didakwa TPPO Anak di Bawah Umur, Klaim Dibohongi Korban

Perempuan Sragen Didakwa TPPO Anak di Bawah Umur, Klaim Dibohongi Korban

Seorang perempuan berusia 50 tahun berinisial SH alias Bue, warga Magelang, kini berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. SH yang menjadi pemilik usaha karaoke di kawasan tersebut mengaku telah dibohongi oleh korban, seorang gadis berusia 15 tahun yang dipekerjakannya sebagai pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK). Pernyataan tersebut disampaikan SH saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sragen pada Senin (17/3/2025).

SH menjelaskan bahwa korban, yang mengaku bernama NH, menyatakan dirinya berusia 19 tahun saat melamar pekerjaan. SH mengaku baru mengetahui usia sebenarnya NH setelah penyelidikan polisi. "Korban mengaku lahir tahun 2006. Kalau saya tahu usianya sebenarnya, saya tidak akan menerimanya," ujar SH menyesali perbuatannya. SH yang telah menjalankan usaha kuliner sejak tahun 2016 dan membuka usaha karaoke setahun terakhir ini mengaku tidak menyadari telah melanggar hukum. Ia menambahkan bahwa NH bekerja di tempatnya selama tiga minggu dan menyebutkan alasan NH bekerja untuk menghidupi nenek dan adiknya. "Dia datang sendiri ke Gunung Kemukus, bilang butuh uang. Saya menanyakan identitasnya, dan ia menunjukkan KTP tahun 2006. Saya tidak tahu kalau KTP tersebut palsu," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai eksploitasi yang dialami NH. Ia menjelaskan bahwa selain menjadi pemandu karaoke, NH juga dipaksa melayani nafsu seksual para pria hidung belang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah melayani lebih dari tujuh kali dalam kurun waktu tiga minggu bekerja di tempat SH. "Awalnya, dia hanya pemandu lagu. Namun, dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti bahwa dia telah melayani lebih dari tujuh pria hidung belang," ungkap AKP Isnovim.

Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan Gunung Kemukus yang dikenal dengan sejumlah aktivitas yang berpotensi melanggar norma sosial. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku TPPO dan melindungi korban dari segala bentuk eksploitasi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap usaha-usaha di kawasan rawan seperti Gunung Kemukus. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu meningkatkan sosialisasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, perlu adanya upaya lebih intensif dalam mencegah dan memberantas TPPO, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang serta mekanisme pelaporan jika menemukan kasus serupa.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • SH mengaku dibohongi korban mengenai usia sebenarnya.
  • NH bekerja sebagai pemandu lagu dan PSK.
  • Korban telah melayani lebih dari 7 pria hidung belang dalam 3 minggu.
  • SH terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan di kawasan rawan.