Video Klip Dangdut di Perpusnas Bung Karno Blitar Picu Kontroversi dan Laporan Polisi

Video Klip Dangdut di Perpusnas Bung Karno Blitar Picu Kontroversi dan Laporan Polisi

Penggunaan Perpustakaan Nasional Bung Karno di Blitar sebagai lokasi syuting video klip lagu dangdut "Iclik Cinta" oleh pedangdut Mala Agatha dan Icha Cellow telah menimbulkan kontroversi besar dan berujung pada pelaporan polisi. Aksi keduanya yang dinilai tidak senonoh dan tanpa izin tersebut telah memicu kemarahan warga Blitar dan berbagai elemen masyarakat. Video klip tersebut dianggap menodai kesucian kawasan bersejarah yang lekat dengan sosok Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Ir. Soekarno.

Risma Erina, salah satu warga Blitar, mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas kejadian ini. Menurutnya, Perpustakaan Bung Karno yang terletak di kawasan Makam Bung Karno merupakan identitas Kota Blitar, dan video klip tersebut telah mencoreng citra kota. Sentimen serupa diungkapkan Ferlinda, warga Blitar lainnya, yang menilai video tersebut sebagai tindakan yang tidak pantas dan mencoreng nilai-nilai sejarah dan nasionalisme. Keduanya menyoroti lirik lagu yang dianggap berkonotasi negatif dan tidak senonoh, semakin memperparah situasi.

Pihak pengelola Perpustakaan Bung Karno membenarkan bahwa syuting video klip tersebut dilakukan tanpa izin. Ardha Bryan, Humas Perpustakaan Bung Karno, menjelaskan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut melalui laporan warganet di media sosial. Sebagai respon, pengelola Perpustakaan melakukan audiensi dengan manajemen Mala Agatha pada Sabtu, 8 Maret 2023, dan melayangkan beberapa tuntutan. Tuntutan tersebut mencakup pencabutan video klip dari seluruh platform digital dan permohonan maaf resmi dari Mala Agatha dan Icha Cellow kepada Perpustakaan Bung Karno, warga Blitar, dan masyarakat Indonesia secara luas.

Langkah lebih tegas diambil oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar. Organisasi mahasiswa ini melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota. Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menyatakan bahwa video klip tersebut telah mencemari kesakralan makam Bung Karno dan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya Indonesia. GMNI Blitar berpendapat bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 66 yang melarang tindakan perusakan nilai cagar budaya, baik fisik maupun nonfisik.

Di tengah kontroversi yang terjadi, Mala Agatha akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Perpustakaan Bung Karno, warga Blitar, dan masyarakat Indonesia. Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, dampak dari tindakannya masih terus bergulir, menyorot pentingnya kesadaran akan pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya.

Berikut poin-poin penting dari kronologi kejadian:

  • Syuting video klip lagu dangdut "Iclik Cinta" di Perpusnas Bung Karno tanpa izin.
  • Lirik lagu dianggap berkonotasi negatif dan tidak senonoh.
  • Warga Blitar mengecam tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap nilai sejarah dan budaya.
  • Pengelola Perpustakaan Bung Karno menuntut pencabutan video dan permintaan maaf.
  • GMNI Blitar melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
  • Mala Agatha menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam memanfaatkan tempat-tempat bersejarah sebagai lokasi syuting atau kegiatan publik lainnya. Peristiwa ini juga menggarisbawahi perlunya edukasi publik terkait pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa.