Mantan Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat dari Polri Usai Terbukti Lakukan Pencabulan Anak
Mantan Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat dari Polri Usai Terbukti Lakukan Pencabulan Anak
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Pemecatan ini menyusul putusan sidang KKEP yang menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat berupa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang yang digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), menghasilkan keputusan tegas menghukum Fajar dengan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. Meskipun Fajar mengajukan banding atas keputusan tersebut, proses pemecatan tetap berjalan sesuai prosedur.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa sidang KKEP menetapkan tindakan Fajar sebagai pelanggaran etik yang tercela. Bukti-bukti yang disajikan selama persidangan menunjukkan adanya pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Proses hukum internal Polri telah berjalan secara transparan dan akuntabel, mengutamakan asas keadilan dan kepastian hukum. Keputusan KKEP ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas tindakan pelanggaran etik di internal organisasi dan melindungi masyarakat dari perilaku penyimpangan anggota Polri.
Kronologi Kasus dan Bukti yang Memperkuat Tuduhan:
Sebelum keputusan pemecatan ini, AKBP Fajar telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pencabulan. Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, termasuk pemeriksaan melalui Biro Pengawasan dan Pengamanan (Wabprof), mengungkap fakta bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Ketiga korban anak di bawah umur tersebut berusia 6, 13, dan 16 tahun. Sementara korban dewasa, SHDR, berusia 20 tahun.
Tes narkoba yang dijalani Fajar juga menunjukkan hasil positif. Hal ini semakin memperkuat bukti keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkotika, yang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang KKEP. Seluruh bukti yang dikumpulkan telah dikaji secara menyeluruh oleh KKEP sebelum memutuskan sanksi pemecatan tidak hormat.
Dampak dan Langkah Ke Depan:
Pemecatan AKBP Fajar merupakan langkah tegas dari Polri untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etik. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polri juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, guna memastikan profesionalitas dan integritas korps.
Meskipun Fajar telah mengajukan banding, proses hukum tetap berjalan. Polri akan terus mengikuti perkembangan proses banding tersebut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Daftar Korban Pelecehan Seksual:
- Anak berusia 6 tahun
- Anak berusia 13 tahun
- Anak berusia 16 tahun
- SHDR (dewasa, 20 tahun)