Petugas Gerebek Rumah di Surabaya, Ungkap Budidaya Ganja 13 Pohon

Petugas Gerebek Rumah di Surabaya, Ungkap Budidaya Ganja 13 Pohon

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah rumah di Jalan Gadukan Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan. Seorang pemuda berusia 25 tahun, berinisial AP, ditangkap sebagai tersangka dalam operasi yang dilatarbelakangi informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (17/03/2025) ini membongkar sebuah usaha budidaya ganja yang terbilang cukup intensif di lingkungan pemukiman.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas menemukan 13 pohon ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 6 sentimeter hingga 70 sentimeter. Detail tinggi masing-masing pohon ganja adalah sebagai berikut:

  • 70 sentimeter
  • 54 sentimeter
  • 45 sentimeter
  • 33 sentimeter
  • 25 sentimeter
  • 10 sentimeter
  • 8 sentimeter
  • 7 sentimeter
  • 5 sentimeter
  • Tiga pohon setinggi 6 sentimeter

Selain tanaman ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung aktivitas budidaya tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu set lampu grow light, sebuah aerator untuk sirkulasi udara, dan sebuah ponsel merek Xiaomi Mi A2 Lite berwarna emas. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan dan penguasaan seluruh barang bukti tersebut.

Menurut keterangan tersangka, bibit ganja diperoleh dari transaksi daring melalui akun Instagram dengan harga Rp 250.000. Tersangka mengaku membeli tiga paket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Dari ketiga paket tersebut, tersangka hanya mengambil biji ganja untuk ditanam kembali, sementara sisa bagian lain dikonsumsi sendiri. Metode transaksi yang dilakukan oleh tersangka tergolong unik, yaitu sistem ranjau yang dilakukan di bawah pohon kawasan Bendul Merisi, menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pendeteksian dan penangkapan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terkait narkotika.