Jerat Utang Rentenir di Tangerang: Ratusan Warga Terlilit Bunga Tinggi, Kehilangan Aset dan Terancam Intimidasi

Jerat Utang Rentenir di Tangerang: Ratusan Warga Terlilit Bunga Tinggi, Kehilangan Aset dan Terancam Intimidasi

Maraknya praktik rentenir di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah menjerat ratusan warga ke dalam lingkaran utang yang mencekik. Bunga pinjaman yang exorbitant, mencapai Rp 100.000 per minggu, telah membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, berujung pada kerugian ekonomi yang signifikan bahkan hilangnya aset berharga. Kondisi ini menggambarkan permasalahan sistemik yang membutuhkan intervensi serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Salah satu korban, yang hanya disebut sebagai F, menceritakan bagaimana pinjaman awal sebesar Rp 500.000 untuk biaya persalinan membengkak menjadi Rp 3.250.000 akibat bunga yang terus menumpuk. Ia hanya mampu membayar bunga, sementara pokok utang tetap utuh. Kisah serupa dialami orang tua F, S, yang awalnya meminjam jumlah yang sama pada tahun 2016. Dalam kurun waktu beberapa tahun, utang tersebut membengkak hingga mencapai Rp 40.000.000, memaksa mereka kehilangan lahan seluas 40 meter persegi karena disita oleh rentenir, CE, yang kemudian dialihfungsikan menjadi bangunan kontrakan. Kasus ini bukan insiden terisolasi. Sejumlah warga lainnya melaporkan kehilangan aset berharga, seperti televisi dan sepeda motor, sebagai jaminan yang disita oleh rentenir. Praktik intimidasi juga dilaporkan marak terjadi, menambah penderitaan para korban.

Modus Operandi dan Dampaknya:

  • Kemudahan Akses: Rentenir menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa persyaratan rumit, menarik warga yang kesulitan mengakses perbankan formal.
  • Bunga Tinggi dan Akumulasi: Bunga yang sangat tinggi dan mekanisme akumulasi bunga ke pokok pinjaman membuat utang terus membengkak secara eksponensial.
  • Perampasan Aset: Para rentenir kerap merampas aset berharga sebagai jaminan, bahkan setelah pembayaran sebagian telah dilakukan.
  • Intimidasi: Korban seringkali mengalami intimidasi dan ancaman dari rentenir jika gagal membayar.

Tanggapan Pemerintah dan Upaya Hukum:

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, telah bertemu dengan korban dan menyatakan keprihatinannya atas meluasnya praktik rentenir ini. Ia menyebutkan bahwa permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kosambi, tetapi juga di wilayah lain seperti Teluknaga, menandakan fenomena ini telah menjadi masalah sistemik di Kabupaten Tangerang. Chris telah melaporkan hal ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, dan mendesak adanya intervensi pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Ia juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban yang mengalami perampasan aset dan intimidasi.

Kesimpulan:

Permasalahan rentenir di Tangerang membutuhkan penanganan yang komprehensif. Selain penegakan hukum yang tegas terhadap para rentenir, perlu adanya akses yang lebih mudah bagi masyarakat terhadap layanan keuangan formal, serta program edukasi keuangan untuk mencegah masyarakat terjerat dalam praktik rentenir. Perlindungan hukum yang kuat bagi korban juga sangat krusial untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dan perampasan aset. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan melindungi warganya dari praktik-praktik eksploitatif seperti ini.