Aksi Massa PSU Pesawaran Ricuh: Mobil Tabrak Barikade Polisi, Desakan Kepatuhan Aturan Hukum

Aksi Massa PSU Pesawaran Ricuh: Mobil Tabrak Barikade Polisi, Desakan Kepatuhan Aturan Hukum

Unjuk rasa terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berujung ricuh pada [Tanggal kejadian, jika tersedia]. Insiden ini ditandai dengan upaya paksa massa aksi untuk menerobos barikade polisi, yang berujung pada penabrakan barikade tersebut menggunakan sebuah mobil. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan ratusan peserta aksi yang berusaha memaksa masuk ke area KPU. Situasi memanas ketika upaya negosiasi menemui jalan buntu, dan massa aksi tetap ngotot menerobos barikade keamanan.

Aparat kepolisian dari Polres Pesawaran yang bertugas mengamankan lokasi pun terpaksa melakukan tindakan pengamanan untuk membubarkan massa yang semakin tidak terkendali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan represif berupa penghalauan massa dilakukan sebagai upaya terakhir setelah massa aksi secara terang-terangan melanggar aturan dan memaksa masuk area KPU. Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait jumlah korban dan detail tindakan yang diambil.

Di balik kericuhan tersebut, terungkap tuntutan para demonstran yang dipimpin oleh Koordinator Aksi, Mualim. Tuntutan tersebut berpusat pada pengawalan proses PSU agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mualim menekankan pentingnya tegaknya demokrasi di Pesawaran dan menolak adanya manipulasi demi kepentingan segelintir elit politik.

Lebih lanjut, Mualim dan para demonstran menyampaikan beberapa poin tuntutan penting, antara lain:

  • Penegasan kepada KPU Pesawaran agar tahapan pendaftaran calon kepala daerah pengganti dalam PSU dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  • Permintaan kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada partai politik pengusung untuk menentukan pasangan calon.
  • Desakan agar pencalonan kembali dilakukan oleh tiga partai pengusung sebelumnya – Partai Demokrat, PPP, dan Golkar – dan bukan hanya satu atau dua partai.
  • Pembatalan tahapan pendaftaran calon yang telah dilakukan dan pengulangan proses sesuai putusan MK.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP), yang turut serta dalam demonstrasi, turut menggaungkan tuntutan yang sama, menegaskan perlunya KPU Pesawaran untuk menjalankan proses PSU secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proses Pemilu dan penegakan hukum di daerah tersebut.

Ke depan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan unjuk rasa dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Transparansi dan kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan terciptanya iklim demokrasi yang sehat.