KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN dan Pejabat Jelang Lebaran

KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN dan Pejabat Jelang Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi yang seringkali meningkat pada momen-momen perayaan keagamaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/3/2025) menyampaikan bahwa imbauan ini bersifat mengikat dan menuntut seluruh ASN dan PN untuk bertindak tegas dalam menolak dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Gratifikasi yang dimaksud meliputi segala bentuk pemberian, baik berupa uang, barang, maupun jasa, yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri, dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berpotensi dikenai sanksi hukum.

Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang permintaan dana atau hadiah, baik secara individu maupun atas nama institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain. Praktik tersebut, menurut KPK, dapat mengarah pada pelanggaran hukum dan merongrong prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Lebih lanjut, KPK juga mengimbau pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) untuk menerbitkan larangan internal penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, ditegaskan KPK, hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan semata.

Tidak hanya pada lingkup internal pemerintahan, KPK juga menyerukan kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, dan elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan korupsi dengan menginstruksikan anggotanya untuk tidak memberikan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk suap, uang pelicin, atau bentuk suap lainnya. Sebagai langkah antisipatif, KPK menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi yang mudah diakses. Apabila dalam situasi tertentu ASN dan PN tidak mampu menolak pemberian gratifikasi, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id, email [email protected], atau melalui jalur-jalur resmi lainnya yang telah disediakan oleh KPK.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id, layanan konsultasi WhatsApp di +6281145575, atau menghubungi Call Centre KPK di nomor 198. KPK berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, serta memastikan perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat dijalani dengan khidmat dan tanpa dibayangi oleh praktik-praktik yang tidak terpuji.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi:

  • Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): https://gol.kpk.go.id
  • Email: [email protected]
  • Call Centre KPK: 198
  • Layanan Konsultasi WhatsApp: +6281145575
  • Website Jaga.id: https://jaga.id