Kasus Tanah Mat Solar: Rieke Diah Pitaloka Desak Jasa Marga Segera Cairkan Ganti Rugi

Kasus Tanah Mat Solar: Desakan Rieke Diah Pitaloka dan Janji Jasa Marga

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dengan tegas mendesak PT Jasa Marga untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah milik komedian H. Nasrullah atau Mat Solar. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025), Rieke mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses pencairan dana ganti rugi tersebut, yang hingga kini masih tertahan di pengadilan dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar. Dana tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas 1.300 meter persegi yang sebelumnya digunakan untuk syuting sinetron Bajaj Bajuri, sinetron yang melambungkan nama Mat Solar. Rieke, yang berperan sebagai istri Mat Solar dalam sinetron tersebut, menekankan keprihatinannya atas kondisi kesehatan Mat Solar yang tengah mengalami stroke sejak tahun 2017 dan betapa pentingnya dana tersebut untuk biaya pengobatan dan masa tuanya.

Rieke menjelaskan kronologi permasalahan tersebut. Ia menuding proses konsinyasi yang dilakukan oleh Jasa Marga melalui Kementerian PUPR terlalu terburu-buru tanpa pengecekan yang cermat terhadap kepemilikan tanah. Hal ini mengakibatkan proses hukum yang berlarut-larut hingga saat ini. Ia pun mempertanyakan keamanan dan penghitungan bunga dari dana tersebut yang telah tersimpan di pengadilan sejak tahun 2019. "Ketidakhati-hatian dalam pengecekan dokumen kepemilikan tanah inilah yang menyebabkan permasalahan ini berlarut-larut," tegas Rieke. Lebih lanjut, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan Jasa Marga lebih teliti dalam proses pembebasan lahan di masa mendatang demi mencegah kerugian bagi pihak-pihak yang berhak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses konsinyasi. Ia menyatakan bahwa permasalahan ini merupakan konsekuensi dari proses konsinyasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kementerian PUPR. Namun, Subakti memberikan jaminan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pencairan dana ganti rugi tersebut. Subakti bahkan menargetkan agar dana tersebut dapat dicairkan dan diberikan kepada Mat Solar sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum Lebaran. Kami akan memastikan dana tersebut segera dibayarkan dan akan dibuatkan perjanjian perdamaian melalui notaris," ujar Subakti. Pernyataan ini memberikan secercah harapan bagi Mat Solar dan keluarga atas penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Poin Penting:

  • Dana ganti rugi tanah Mat Solar sebesar Rp 3,3 miliar masih tertahan di pengadilan sejak 2019.
  • Rieke Diah Pitaloka mendesak Jasa Marga untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
  • Jasa Marga mengakui kesalahan prosedur dalam proses konsinyasi.
  • Jasa Marga menargetkan pembayaran ganti rugi kepada Mat Solar sebelum Lebaran.
  • Kondisi kesehatan Mat Solar yang tengah mengalami stroke menjadi perhatian utama dalam permasalahan ini.