Manajemen Talenta: Strategi Pemprov DKI Jakarta Percepat Pengisian Jabatan ASN dan Optimalkan Kinerja
Manajemen Talenta: Solusi Akselerasi Pengisian Jabatan dan Peningkatan Kinerja ASN di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program Manajemen Talenta pada Senin, 17 Maret 2025, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) dan mempercepat proses pengisian jabatan. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menilai Pemprov DKI Jakarta memiliki kualitas SDM yang mumpuni untuk menerapkan sistem manajemen talenta yang efektif. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, optimistis program ini akan mengoptimalkan potensi ASN dan meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya pemanfaatan maksimal potensi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Salah satu langkah nyata yang akan segera diambil adalah pendefinitifan jabatan pelaksana tugas (Plt) setelah libur Lebaran 2025. Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian dan stabilitas dalam struktur pemerintahan. Proses pendefinitifan tersebut akan melibatkan tim khusus yang dibentuk oleh Gubernur, memastikan seleksi yang transparan dan akuntabel. Gubernur juga akan menerapkan sistem penilaian berbasis wawancara langsung (one-on-one
) dengan kepala dinas untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan tuntutan jabatan.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan seluruh potensi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta secara optimal. Penerapan Manajemen Talenta diyakini akan mempermudah proses pengisian jabatan dan mengurangi ketergantungan pada mekanisme open bidding
yang selama ini diterapkan. Dengan program ini, ASN yang telah teridentifikasi memiliki potensi dan kompetensi sesuai kebutuhan jabatan akan langsung dipromosikan. Hal ini selaras dengan visi Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan peringkat Jakarta sebagai kota global yang kompetitif.
Implementasi program ini mendapat landasan hukum yang kuat. Keputusan Kepala BKN Nomor 47 Tahun 2025 memberikan persetujuan resmi atas penerapan Manajemen Talenta di Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2022 juga memberikan payung hukum bagi program ini di tingkat daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan penuh dari BKN, program Manajemen Talenta diyakini akan berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakarta. Program ini tidak hanya berfokus pada pengisian jabatan, tetapi juga bertujuan untuk membangun kapasitas dan kompetensi ASN secara berkelanjutan, sejalan dengan tuntutan kemajuan dan perkembangan kota Jakarta sebagai kota metropolitan global.
Berikut beberapa poin penting terkait penerapan Manajemen Talenta di Pemprov DKI Jakarta:
- Percepatan Pengisian Jabatan: Pendefinitifan jabatan Plt setelah Lebaran 2025.
- Seleksi yang Transparan: Penilaian berbasis wawancara langsung (
one-on-one
) dengan Gubernur. - Dukungan BKN: Persetujuan resmi dari BKN melalui Keputusan Kepala BKN No. 47 Tahun 2025.
- Payung Hukum yang Kuat: Pergub No. 8 Tahun 2022.
- Peningkatan Kinerja ASN: Optimalisasi potensi ASN dan peningkatan produktivitas.
- Tujuan Akhir: Meningkatkan peringkat Jakarta sebagai kota global.