Dishub Kota Bekasi Berikan Sanksi Teguran Terhadap Oknum yang Terlibat Pungli terhadap Sopir Angkot
Dishub Kota Bekasi Berikan Sanksi Teguran Terhadap Oknum yang Terlibat Pungli terhadap Sopir Angkot
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, telah mengonfirmasi adanya tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot). Peristiwa ini bermula dari video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan oknum petugas Dishub tersebut memarahi dan diduga melakukan pungli terhadap sopir angkot yang kedapatan merekam aktivitas petugas tersebut menggunakan ponsel di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Jumat (14/3/2025). Meskipun video viral menyebutkan nilai pungli sebesar Rp 1,5 juta, Zeno mengklarifikasi bahwa jumlah yang diterima oknum tersebut adalah Rp 100.000. Zeno menekankan bahwa angka Rp 1,5 juta yang disebut dalam video merupakan besaran denda pelanggaran yang tertera dalam peraturan daerah setempat bagi kendaraan yang telat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR), bukan jumlah pungli yang diminta.
Meskipun nilai pungli yang sebenarnya lebih rendah dari yang tersebar di media sosial, tindakan oknum tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin aparatur pemerintah. Zeno menegaskan bahwa tindakan pungli, meskipun nilainya relatif kecil, tidak dapat dibenarkan dan merugikan citra instansi. Atas pelanggaran ini, Dishub Kota Bekasi telah mengambil tindakan tegas. Sidang etik telah dilakukan, dan sebagai konsekuensi, oknum tersebut dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Pihak Dishub Kota Bekasi juga menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Teguran tersebut diberikan berdasarkan acuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sanksi administratif, Dishub Kota Bekasi juga menekankan pentingnya peningkatan etika dan profesionalisme bagi seluruh pegawainya dalam menjalankan tugas. Pelatihan dan sosialisasi internal akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Hal ini merupakan komitmen Dishub Kota Bekasi untuk memberikan pelayanan publik yang jujur, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Kronologi Kejadian:
- Jumat (14/3/2025), seorang sopir angkot direkam oleh oknum petugas Dishub di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur.
- Sopir angkot tersebut diduga direkam karena merekam aktivitas petugas Dishub menggunakan ponsel.
- Oknum petugas Dishub diduga melakukan pungli sebesar Rp 100.000 terhadap sopir angkot tersebut karena keterlambatan uji KIR.
- Video kejadian tersebut viral di media sosial, dengan klaim nilai pungli sebesar Rp 1,5 juta.
- Senin (17/3/2025), Kepala Dishub Kota Bekasi mengklarifikasi jumlah pungli dan memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
- Dishub Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi teguran kepada oknum petugas yang bersangkutan.
Langkah-langkah yang diambil Dishub Kota Bekasi:
- Melakukan sidang etik terhadap oknum petugas yang terlibat.
- Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada oknum petugas.
- Menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan perundang-undangan.
- Meningkatkan pelatihan dan sosialisasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
Dishub Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pungli.