Kasus Gaji Pokok Pensiunan Kemenlu di MK: Jumlah Pemohon Bertambah, Sejarah Kebijakan Dipertanyakan

Kasus Gaji Pokok Pensiunan Kemenlu di MK: Jumlah Pemohon Bertambah, Sejarah Kebijakan Dipertanyakan

Sidang Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pembayaran gaji pokok selama penugasan di luar negeri memasuki babak baru. Jumlah pemohon yang semula lima orang pada permohonan awal, kini meningkat signifikan menjadi 15 orang setelah sidang perbaikan permohonan pada Senin, 17 Maret 2025. Peningkatan ini menunjukkan meluasnya dampak kebijakan penghentian gaji pokok yang menjadi inti sengketa konstitusional ini.

Para pemohon, melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandasia, telah memperbaiki permohonan mereka, terutama terkait kedudukan hukum dan uraian detail penghentian gaji pokok selama bertugas di luar negeri. Mereka mempersoalkan Pasal 40 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2004 yang mengatur pembayaran gaji pokok dalam negeri, menganggap pasal tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan (2), serta Pasal 28I Ayat (4) dan (5). Inti argumen pemohon adalah bahwa gaji pokok dalam negeri seharusnya tetap dibayarkan meskipun mereka ditugaskan di luar negeri, karena tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN) tidak sepenuhnya menutupi biaya hidup di luar negeri. Pak Tandasia menjelaskan, "Gaji pokok (dalam negeri) diberikan karena sudah termasuk tunjangan kediaman, sementara tunjangan kediaman itu hanya salah satu dari fasilitas TPLN dan besarnya hanya 25 persen dari total TPLN tersebut." Hal ini menunjukkan adanya disparitas antara penerimaan yang diterima dengan beban biaya hidup yang harus ditanggung para diplomat selama bertugas di luar negeri.

Sejarah kebijakan penghentian gaji pokok ini berakar pada Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenlu Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950. SE tersebut dikeluarkan di tengah kondisi perekonomian negara yang sulit dan terbatasnya persediaan devisa. Kemenlu, dalam keterangan sebelumnya melalui Juru Bicara Teuku Faizasyah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara, menunggu keputusan definitif. Namun, kebijakan tersebut berlanjut dan berdampak hingga saat ini. Meskipun Kemenlu telah melakukan review dan mengaktifkan kembali pembayaran gaji dalam negeri pada 2013, kebijakan tersebut tampaknya belum mampu mengakomodir tuntutan para pensiunan yang terdampak kebijakan lama. Bapak Faizasyah menekankan bahwa Kemenlu terus melakukan kajian atas kebijakannya, mengedepankan prinsip forward looking dalam perubahan aturan gaji pokok. Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak dapat memuaskan semua pihak, dan menghormati upaya para pensiunan yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu (FLAPK) untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Kasus ini menyorot pentingnya kajian mendalam terhadap kebijakan yang berdampak jangka panjang, khususnya dalam hal kesejahteraan para pegawai negeri, dan perlunya mekanisme yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan remunerasi, terutama bagi mereka yang bertugas di luar negeri dan menghadapi tantangan ekonomi yang berbeda.

Perkara ini akan terus bergulir di MK, dan keputusannya nanti akan memberikan preseden penting bagi penetapan kebijakan remunerasi bagi pegawai negeri sipil di masa mendatang, khususnya yang bertugas di luar negeri.