Regulasi THR untuk Pengemudi Ojek Online di Ujung Tanduk, Diharapkan Terbit Pekan Ini

Regulasi THR untuk Pengemudi Ojol Segera Terbit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggenjot finalisasi aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Menaker Ida Fauziyah menyatakan target penerbitan aturan tersebut adalah pekan pertama Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi ojol beberapa waktu lalu yang menuntut kepastian THR.

"Proses finalisasi peraturan mengenai THR untuk pengemudi ojol telah memasuki tahap akhir. Kami optimis aturan tersebut akan terbit minggu ini," ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional, Selasa (3 Maret 2025). Pernyataan tersebut memberikan secercah harapan bagi ribuan pengemudi ojol yang menantikan kepastian terkait hak normatif mereka di hari raya.

Desakan THR Tunai dan Status Ketenagakerjaan

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online pada 17 Februari 2025 lalu di depan gedung Kemnaker menjadi pemicu percepatan finalisasi aturan ini. Para demonstran dengan tegas menuntut pemberian THR dalam bentuk uang tunai, bukan sembako atau bentuk bantuan lain. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati.

"Para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online berhak mendapatkan THR dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang. Besaran dan mekanisme penghitungannya kami serahkan kepada Kemnaker untuk dirumuskan," ungkap Lily Pujiati saat menyampaikan orasi dalam aksi tersebut. Desakan ini menekankan pentingnya pemahaman pemerintah terhadap kebutuhan riil para pekerja di sektor gig economy.

Lebih lanjut, Lily Pujiati juga menyoroti status kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi. Menurutnya, hubungan kemitraan tersebut perlu dikaji ulang. Ia berpendapat bahwa pengemudi ojol telah memenuhi kriteria sebagai pekerja formal mengingat adanya ketergantungan penghasilan mereka pada aplikasi dan sifat pekerjaan yang relatif tetap. Perdebatan mengenai status ketenagakerjaan ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan regulasi THR.

Kemnaker saat ini tengah berupaya menyeimbangkan kepentingan seluruh pihak. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan hak pekerja di sektor digital yang terus berkembang pesat. Penerbitan regulasi THR untuk pengemudi ojol tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga akan menjadi preseden bagi perlindungan pekerja di sektor gig economy lainnya.

Tantangan Implementasi

Meskipun penerbitan regulasi sudah di depan mata, tantangan dalam implementasinya masih perlu diantisipasi. Salah satu tantangan utama adalah memastikan mekanisme pendistribusian THR yang efektif dan efisien, terutama bagi pengemudi ojol yang terkadang bekerja melalui berbagai platform aplikasi. Kejelasan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa juga menjadi hal krusial untuk keberhasilan implementasi regulasi ini. Kemnaker diharapkan dapat merancang regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang ada.

Keberhasilan penerbitan dan implementasi regulasi THR ini akan menjadi langkah signifikan dalam melindungi hak-hak pekerja di era ekonomi digital. Hal ini juga akan menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur dan melindungi pekerja di sektor gig economy.