Suami Cemburu Bakar Rumah Istri di Aceh Utara, Pelaku Ditangkap Setelah Pelarian Panjang
Suami Cemburu Bakar Rumah Istri di Aceh Utara, Pelaku Ditangkap Setelah Pelarian Panjang
Seorang suami berinisial SF (39) warga Desa Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran rumah istrinya. Peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2025 di Desa U, Kecamatan Syamtalira Aron, ini bermotifkan kecemburuan yang berujung pada tindakan kriminal. Rumah berkonstruksi kayu milik korban, S, hangus terbakar akibat ulah pelaku yang kemudian melarikan diri.
Penangkapan SF dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara di Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (17/3/2025). Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pelacakan intensif terhadap pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. "Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya," ungkap AKP Boestani dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, AKP Boestani memaparkan kronologi peristiwa dan motif di balik pembakaran tersebut. Peristiwa bermula dari pertengkaran antara SF dan istrinya yang dipicu oleh kecurigaan SF terhadap perselingkuhan istrinya. Pertengkaran tersebut berujung pada ancaman pembakaran rumah, yang kemudian direalisasikan oleh pelaku. "Motifnya cemburu, ini sudah kesekian kali pertengkaran karena kecemburuan antar mereka," jelas AKP Boestani. Ancaman tersebut rupanya bukan sekadar gertakan, melainkan niat yang sungguh-sungguh dilakukan oleh SF. Setelah api membakar habis rumah tersebut, SF langsung melarikan diri dan memulai pelariannya yang cukup panjang sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Setelah berhasil diamankan, SF kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan terus menggali informasi lebih dalam terkait motif dan kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara dan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dari tindakan impulsif yang didasari oleh emosi dan kecemburuan, serta pentingnya menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara-cara yang konstruktif dan tidak merugikan pihak lain.
Kronologi Kejadian:
- Pertengkaran antara SF dan istrinya terjadi karena kecurigaan perselingkuhan.
- SF mengancam akan membakar rumah istrinya.
- SF membakar rumah istrinya di Desa U, Kecamatan Syamtalira Aron.
- SF melarikan diri setelah membakar rumah.
- SF ditangkap di Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
- SF ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penegakan hukum. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.