Pengungkapan Kasus TPPO Anak di Gunung Kemukus: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Pengungkapan Kasus TPPO Anak di Gunung Kemukus: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang wanita paruh baya bernama Sri Handayani (50), alias Bue, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Perbuatannya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Tersangka diduga kuat telah mengeksploitasi seorang anak perempuan berusia 15 tahun, NK, asal Boyolali, untuk melayani praktik prostitusi di sebuah warung karaoke yang dimilikinya di Gunung Kemukus.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim, warung karaoke tersebut ternyata juga difungsikan sebagai tempat prostitusi. “Objek wisata Gunung Kemukus memiliki beberapa warung karaoke, dan salah satunya terbukti digunakan untuk menyediakan anak di bawah umur untuk layanan seksual,” ungkap AKP Isnovim dalam wawancara pada 17 Maret 2025. Penangkapan Bue dilakukan pada Selasa malam, 11 Maret 2025, dalam sebuah operasi yang melibatkan penyamaran petugas kepolisian. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000 dan sebuah alat kontrasepsi dari lokasi tersebut. Peran Bue dalam kasus ini, menurut AKP Isnovim, adalah sebagai penyedia tempat dan perantara transaksi, dengan mendapatkan bagian dari setiap transaksi prostitusi yang terjadi di tempat usahanya.
Selain NK, tersangka juga mempekerjakan seorang perempuan dewasa lainnya di warung karaoke tersebut. NK, yang baru bekerja selama tiga minggu sebagai pemandu lagu, diketahui telah melayani lebih dari tujuh kali transaksi seksual dengan pria hidung belang. AKP Isnovim menjelaskan, “NK awalnya hanya sebagai pemandu lagu, namun karena ajakan teman dan situasi di tempat kerja, ia terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.” Polisi saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain. Investigasi difokuskan untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemaksaan terhadap korban, atau apakah korban terlibat atas dasar paksaan, bujukan, atau kondisi lain yang perlu diklarifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di kawasan wisata. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memastikan perlindungan bagi korban. Langkah-langkah selanjutnya meliputi pendalaman terhadap jaringan yang mungkin terlibat, serta upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi korban yang menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. Polisi juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan di kawasan wisata untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk instansi perlindungan anak dan pemerintah daerah, diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan mencegah terjadinya eksploitasi seksual.
Daftar Tersangka dan Korban:
- Tersangka: Sri Handayani (50) alias Bue
- Korban: NK (15) dan seorang perempuan dewasa