Pledoi Tiga Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Penyesalan dan Permohonan Ringan Hukuman
Pledoi Tiga Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Penyesalan dan Permohonan Ringan Hukuman
Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/1/2025), menyaksikan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, kompak menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Bambang, terdakwa pertama, dengan suara bergetar dan air mata berlinang, mengatakan bahwa penembakan terjadi secara spontan dan terpaksa demi melindungi keselamatan dirinya dan kedua rekannya. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindakan yang direncanakan atau didasari niat jahat. “Kami melakukan hal ini bukan disengaja. Keselamatan kami terancam,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara. Selain itu, Bambang juga mengakui kesalahannya dalam membantu Rafsin membeli mobil dengan surat-surat yang tidak lengkap. Ia memohon pertimbangan hakim mengingat tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga, dengan anak-anak yang masih kecil dan seorang ibu yang membutuhkan perawatan. Ia juga menegaskan penyesalannya yang mendalam dan harapannya atas keadilan dari majelis hakim.
Senada dengan Bambang, Akbar, terdakwa kedua, juga menyampaikan penyesalannya yang mendalam. Dengan suara terisak, Akbar menyatakan bahwa mereka berupaya menghindari bentrok dan menyelamatkan diri, tanpa niat sedikit pun untuk menghilangkan nyawa korban. Ia memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL, agar dapat terus menghidupi keluarga. Akbar menekankan pengabdiannya sebagai anggota Kopaska, resiko pekerjaan yang diembannya, dan harapan untuk dapat terus mengabdi kepada negara.
Rafsin, terdakwa ketiga, turut menyampaikan penyesalan yang mendalam dan permohonan keringanan hukuman. Ia berharap dapat menjadi manusia dan prajurit yang lebih baik lagi, berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang yang berlaku. Ia juga menekankan komitmennya untuk menjadi warga negara yang baik dan prajurit TNI AL yang lebih bertanggung jawab.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman yang berbeda untuk ketiga terdakwa. Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara Rafsin dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Besarnya restitusi bervariasi untuk setiap terdakwa, dengan rincian yang telah ditentukan oleh pengadilan.
Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan anggota TNI AL dan tuntutan hukuman yang berat. Pembacaan pledoi oleh ketiga terdakwa memberikan gambaran mengenai perasaan penyesalan dan permohonan keringanan hukuman yang diajukan, menunggu putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasib mereka ke depannya.