Mensesneg Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI: Fokus Penguatan Institusi dan Permasalahan Nasional
Mensesneg Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI: Fokus Penguatan Institusi dan Permasalahan Nasional
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah berlangsung. Ia dengan tegas membantah anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan menghidupkan kembali doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg menanggapi kekhawatiran publik yang beredar luas. Dalam keterangan pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), Prasetyo meminta agar masyarakat tidak menyebarkan narasi dikotomi yang keliru mengenai revisi UU tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk memahami substansi revisi UU TNI secara utuh sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan interpretasi yang salah," ujar Prasetyo. Ia menekankan pentingnya mencermati isi rancangan UU tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak berdasar. Menurut Mensesneg, revisi ini semata-mata difokuskan pada penguatan kapasitas TNI sebagai institusi negara yang berperan vital dalam menjaga kedaulatan dan mengatasi berbagai permasalahan bangsa.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa substansi revisi UU TNI berfokus pada dua hal utama. Pertama, peningkatan kapasitas dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, termasuk dalam hal pertahanan dan keamanan negara. Kedua, peningkatan kesejahteraan prajurit melalui penyesuaian masa pensiun. "Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks," tambahnya. Penjelasan ini diharapkan dapat meredam keresahan publik yang merasa revisi ini akan membawa kembali peran ganda TNI yang kontroversial di masa lalu.
Proses revisi UU TNI sendiri saat ini tengah berjalan di DPR. Namun, proses tersebut telah menuai kritik, khususnya terkait transparansi. Pembahasan revisi yang sempat digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan akses informasi bagi publik dan media. Meskipun pihak penyelenggara mengklaim rapat tersebut terbuka, akses wartawan terbatas, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Adapun beberapa poin penting dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 meliputi:
- Perpanjangan masa dinas keprajuritan: Bintara dan Tamtama akan memiliki masa dinas hingga usia 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Untuk jabatan fungsional tertentu, kemungkinan masa dinas diperpanjang hingga 65 tahun.
- Penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga: Revisi ini mengakomodasi kebutuhan peningkatan jumlah penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, seiring dengan meningkatnya permintaan dukungan dari berbagai sektor.
Pemerintah berharap agar revisi UU TNI ini dapat diterima dengan baik oleh publik dan dapat berjalan lancar. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat mengganggu jalannya proses legislasi. Penjelasan yang detail dan komprehensif dari pemerintah terkait substansi revisi diharapkan mampu meyakinkan publik bahwa revisi ini memang ditujukan untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang profesional dan modern, bukan untuk mengembalikan fungsi ganda yang telah dihapus.