Pengungkapan Perdagangan Ilegal Pupuk Subsidi di Magelang: Tersangka Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Pengungkapan Perdagangan Ilegal Pupuk Subsidi di Magelang: Tersangka Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk subsidi ilegal yang melibatkan seorang tersangka berinisial P (46), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025 di Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman, membongkar praktik ilegal yang telah berlangsung hampir dua tahun dan merugikan negara. Tersangka diamankan saat tengah melakukan transaksi pupuk NPK Phonska kepada petani dan pengusaha. Modus yang digunakan cukup rapi, yaitu menjual pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani pemegang Kartu Tani, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi tersangka. P memperoleh pupuk subsidi dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) dengan harga Rp 120.000 per sak, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 150.000 per sak, meraup keuntungan Rp 30.000 per sak. Hal ini jelas melanggar aturan, mengingat harga pupuk bersubsidi bagi petani dengan Kartu Tani ditetapkan sebesar Rp 115.000 per sak. Selama hampir dua tahun beroperasi, dengan perkiraan penjualan minimal 100 sak per bulan, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut didapatkan dari selisih harga jual dan harga beli, serta dari penjualan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 20 sak pupuk NPK Phonska
- Satu unit mobil pikap Suzuki ST 150 dengan nomor polisi BG 8925 IM atas nama PT Thamrin Brothers
- Uang tunai hasil penjualan pupuk sebesar Rp 3.000.000
Lebih lanjut, Iptu Rosyid menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan KPL dalam jaringan perdagangan pupuk subsidi ilegal ini, serta menelusuri lebih jauh mengenai keberadaan penadah pupuk tersebut. Dugaan sementara, pupuk yang diperdagangkan secara ilegal ini berpotensi digunakan sebagai bahan baku untuk produksi pupuk lain atau untuk keperluan perkebunan yang tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk subsidi, demi menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi para petani yang berhak menerimanya. Langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Polresta Magelang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.