Pemkot Surabaya Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa THR Jelang Lebaran

Pemkot Surabaya Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa THR Jelang Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan langkah antisipatif guna memastikan seluruh pekerja di Surabaya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot membuka posko pengaduan THR untuk memberikan akses mudah bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya. Posko ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi efektif antara pekerja dan perusahaan, sehingga permasalahan terkait THR dapat diselesaikan secara cepat dan adil.

Layanan pengaduan THR yang disediakan Pemkot Surabaya beroperasi secara daring dan luring. Bagi pekerja yang ingin melaporkan secara langsung, dapat mengunjungi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya di Jalan Penjaringan Asri, Kecamatan Rungkut. Alternatif lain, pekerja dapat memanfaatkan layanan pengaduan daring melalui pemindaian barcode yang telah disebarluaskan ke berbagai perusahaan dan pekerja di Surabaya. Kemudahan akses ini bertujuan untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, tanpa memandang lokasi dan keterbatasan akses teknologi.

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan prosedur pengaduan. Pekerja yang mengajukan pengaduan diwajibkan menyertakan bukti status hubungan kerja yang sah dengan perusahaan. Pengaduan dari pekerja yang telah berakhir masa kerjanya tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas setiap laporan yang masuk dan memastikan fokus penanganan pada kasus-kasus yang masih relevan. Baik pekerja maupun perusahaan diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pengaduan ini, baik secara individu maupun kelompok.

Setelah menerima pengaduan, Disperinaker Surabaya akan menjalankan fungsi mediasi antara pekerja dan perusahaan yang bersangkutan. Tujuan utama mediasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan dan solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus dengan adil dan transparan, memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Data dari Disperinaker Surabaya menunjukkan tren penurunan jumlah pengaduan THR dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022 tercatat 21 pengaduan, meningkat menjadi 26 pada tahun 2023, namun turun signifikan menjadi 11 pengaduan pada tahun 2024. Dari 11 pengaduan di tahun 2024, sebanyak 9 kasus telah berhasil diselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja yang berhak. Dua kasus lainnya tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah berstatus bukan karyawan lagi.

Pemkot Surabaya berharap tren penurunan jumlah pengaduan ini berlanjut dan bahkan semakin menurun di tahun-tahun mendatang. Hal ini menunjukkan peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai ketentuan dan peningkatan kesadaran pekerja dalam memahami hak-haknya. Komitmen Pemkot Surabaya untuk terus meningkatkan pengawasan dan fasilitasi penyelesaian sengketa THR diharapkan akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.