Takbir Keliling di Gunungkidul Diperbolehkan, FKUB Terdepan dalam Regulasi

Takbir Keliling di Gunungkidul: Diperbolehkan dengan Regulasi yang Jelas

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi mengizinkan pelaksanaan takbir keliling pada perayaan Idul Fitri mendatang. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian koordinasi dan pertimbangan, guna memastikan perayaan berlangsung khidmat dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pihak Pemkab Gunungkidul menegaskan bahwa izin ini diberikan dengan catatan adanya aturan yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat yang berpartisipasi. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam konferensi pers di kantor Pemkab Gunungkidul pada Senin, 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, Bupati Endah menekankan pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam merumuskan regulasi yang mengatur pelaksanaan takbir keliling. FKUB akan berperan aktif dalam menentukan kriteria dan batasan yang harus dipatuhi, termasuk pengaturan mengenai penggunaan sound system agar tidak menimbulkan gangguan suara bagi masyarakat. "Kami tidak melarang takbir keliling," tegas Bupati Endah, "namun, FKUB akan menetapkan aturan main yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati kenyamanan seluruh warga." Harapannya, dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan takbir keliling dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi konflik atau gangguan ketertiban.

Langkah antisipatif juga dipersiapkan oleh Polres Gunungkidul untuk mengamankan pelaksanaan takbir keliling. Kabagops Polres Gunungkidul, Kompol Mustaqim, menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan FKUB untuk merumuskan konsep kegiatan takbir keliling yang khidmat dan nyaman. Selain itu, Polres Gunungkidul juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota, terutama pada saat puncak kegiatan. "Rekayasa lalu lintas ini penting untuk menghindari penumpukan kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan," ujar Kompol Mustaqim. Pihak kepolisian juga akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait penggunaan sound system yang mengganggu ketertiban umum.

Koordinasi yang erat antara Pemkab Gunungkidul, Polres Gunungkidul, dan FKUB diharapkan mampu memastikan perayaan Idul Fitri di Gunungkidul berjalan aman, tertib, dan damai. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga toleransi dan menghormati perbedaan dalam semangat kebersamaan. Aturan yang ditetapkan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, tanpa mengurangi semangat perayaan Idul Fitri. Pemkab Gunungkidul berharap agar masyarakat dapat memahami dan menaati peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang harmonis.