Pengungkapan Kasus Perdagangan Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang: Tersangka Raup Keuntungan hingga Jutaan Rupiah

Pengungkapan Kasus Perdagangan Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang: Tersangka Raup Keuntungan hingga Jutaan Rupiah

Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk subsidi ilegal yang melibatkan seorang tersangka berinisial P (46), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka yang telah beroperasi selama hampir dua tahun ini diringkus pada Jumat (14/3/2025) di Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, saat tengah melakukan transaksi pupuk NPK Phonska. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang terhadap praktik ilegal yang merugikan petani dan negara.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025) bahwa tersangka P menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan pengusaha dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Pupuk NPK Phonska seberat 50 kilogram dijual seharga Rp 150.000 per sak, sementara HET yang ditetapkan bagi petani pemegang Kartu Tani adalah Rp 115.000 per sak. Hal ini menunjukkan adanya keuntungan yang signifikan bagi tersangka, yakni Rp 30.000 per sak. Dalam kurun waktu hampir dua tahun beroperasi, total keuntungan yang diraup tersangka diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Modus operandi tersangka adalah memperoleh pupuk bersubsidi dari kios pupuk lengkap (KPL) seharga Rp 120.000 per sak. Padahal, pupuk bersubsidi tersebut semestinya didistribusikan langsung oleh KPL kepada petani yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023. Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan KPL dalam jaringan perdagangan pupuk ilegal ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk ilegal tersebut, termasuk para penadah.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 sak pupuk NPK Phonska, satu unit mobil pikap Suzuki ST 150 dengan nomor polisi BG 8925 IM atas nama PT Thamrin Brothers, serta uang tunai hasil penjualan pupuk sebesar Rp 3.000.000. Iptu Rosyid menambahkan bahwa pupuk ilegal ini diduga akan dimanfaatkan untuk keperluan selain pertanian, seperti bahan baku pembuatan pupuk lain atau perkebunan yang tidak berhak menerima pupuk subsidi. Tersangka P dijerat dengan Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Polresta Magelang berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal dalam distribusi pupuk subsidi guna memastikan ketersediaan pupuk untuk petani yang berhak dan mencegah kerugian negara.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 20 sak pupuk NPK Phonska
  • 1 unit mobil pikap Suzuki ST 150, nomor polisi BG 8925 IM
  • Uang tunai Rp 3.000.000