Biaya Tak Terduga di SMAN Jakarta Pusat: Wali Murid Protes Pungutan untuk Ujian dan Acara Perpisahan

Biaya Tak Terduga di SMAN Jakarta Pusat: Wali Murid Protes Pungutan untuk Ujian dan Acara Perpisahan

Seorang wali murid kelas XII di sebuah SMA Negeri di Jakarta Pusat mengungkapkan kekecewaannya atas biaya-biaya tak terduga yang dibebankan kepada orang tua siswa menjelang kelulusan. Ayu (bukan nama sebenarnya) mengaku terkejut menerima informasi mengenai rincian biaya yang terbilang fantastis untuk kegiatan yang terkait dengan ujian dan acara perpisahan. Informasi ini diterima melalui pesan WhatsApp dari koordinator kelas pada Minggu malam, 16 Maret 2025, berupa foto yang berisikan rincian biaya yang disebut sebagai 'Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua'.

Rincian biaya tersebut mencakup sejumlah pos yang menuai protes dari Ayu. Terdapat biaya doa bersama yang mencapai Rp 5.000.000, serta biaya ujian tulis dan praktik selama tujuh hari yang mencapai Rp 21.000.000 (7 hari x Rp 60.000 x 50 siswa). Selain itu, terdapat biaya untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp 75.000.000 dan biaya acara perpisahan di hotel yang mencapai angka Rp 183.000.000. Yang mengkhawatirkan, acara perpisahan di hotel ini jelas melanggar aturan dinas pendidikan yang melarang penyelenggaraan acara serupa di luar lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, rincian tersebut juga memuat biaya-biaya lain yang dianggap tidak transparan dan memberatkan wali murid, seperti biaya kenangan untuk sekolah (Rp 6.000.000), kenangan untuk guru (Rp 10.500.000), dan transportasi guru (Rp 9.000.000). Total keseluruhan biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 284.500.000, atau setara dengan Rp 1.350.000 per siswa. Hal ini yang membuat Ayu dan wali murid lainnya merasa keberatan dan menilai sebagai pungutan liar (pungli).

Ketidakpuasan Ayu semakin bertambah dengan adanya praktik pungutan rutin berupa sumbangan atau sedekah setiap pengambilan rapor, yang menurutnya tidak transparan dan peruntukannya tidak jelas. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait tudingan pungutan liar tersebut.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah negeri. Ketidakjelasan mengenai peruntukan dana dan besarnya nominal biaya yang dibebankan kepada wali murid menimbulkan kecurigaan dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan mencegah praktik pungutan liar serupa di masa mendatang. Ayu berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan penjelasan yang transparan kepada para wali murid.

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan Ayu:

  • Biaya doa bersama: Rp 5.000.000
  • Biaya ujian tulis dan praktik: Rp 21.000.000
  • Biaya Buku Tahunan Sekolah (BTS): Rp 75.000.000
  • Biaya acara perpisahan di hotel: Rp 183.000.000
  • Biaya kenangan untuk sekolah: Rp 6.000.000
  • Biaya kenangan untuk guru: Rp 10.500.000
  • Biaya transportasi guru: Rp 9.000.000
  • Total biaya keseluruhan: Rp 284.500.000
  • Biaya per siswa: Rp 1.350.000

Kejadian ini menjadi sorotan dan perlu adanya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan sekolah agar hal serupa tidak terulang kembali.