Jasa Marga Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar Sebelum Lebaran
Jasa Marga Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar Sebelum Lebaran
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, sebelumnya telah menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah milik aktor senior H. Nasrullah, yang dikenal sebagai Mat Solar, terkait pembangunan Tol Cinere-Serpong. Sorotan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, dalam rapat Komisi VI DPR pada Senin, 17 Maret 2025. Rieke, yang juga merupakan rekan Mat Solar dalam sinetron populer Bajaj Bajuri, menekankan keprihatinannya atas keterlambatan pembayaran tersebut, mengingat tanah tersebut merupakan hasil jerih payah Mat Solar selama berkarier sebagai aktor dan komedian. Ia bahkan menyatakan ketidakikhlasannya jika proses pembayaran tidak segera diselesaikan.
Rieke menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset penting bagi Mat Solar untuk masa pensiun dan masa depan anak-anaknya, terlebih mengingat kondisi kesehatan Mat Solar saat ini yang tengah berjuang melawan stroke. Ketidaksetujuannya terhadap proses konsinyasi yang dilakukan Jasa Marga di masa lalu menjadi poin penting dalam sorotannya. Ia menilai proses tersebut menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembayaran ganti rugi. Pernyataan Rieke ini tentu saja menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, memberikan komitmen tegas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah milik Mat Solar sebelum perayaan Lebaran tahun ini. Ia menyatakan bahwa Jasa Marga, melalui induk perusahaan PT Cinere Serpong Jaya, terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara intensif. Proses pengawasan tersebut dilakukan dengan melibatkan konsultan pengawas dan tim kuasa hukum Jasa Marga. Lebih lanjut, Subakti menjelaskan bahwa mediasi antara kedua belah pihak telah dijadwalkan pada tanggal 19 Maret 2025, menandakan komitmen perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan transparan.
Meskipun mengakui adanya kendala terkait proses konsinyasi yang telah dilakukan sebelumnya, Subakti memastikan bahwa Jasa Marga akan bertanggung jawab penuh atas penyelesaian masalah ini. Pernyataan ini menunjukkan upaya Jasa Marga untuk memperbaiki citra dan membangun kepercayaan publik, khususnya terkait tata kelola pengadaan tanah dalam proyek infrastruktur. Keberhasilan pembayaran ganti rugi sebelum Lebaran akan menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam hal transparansi dan keadilan bagi warga yang terdampak pembangunan.
Proses ini menjadi sorotan penting dalam konteks tata kelola pengadaan tanah yang baik dan juga menjadi tolok ukur bagi perusahaan BUMN dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. Kecepatan dan ketegasan Jasa Marga dalam merespon sorotan DPR menjadi indikator positif dalam menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan infrastruktur.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan dari kasus ini:
- Keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah Mat Solar.
- Proses konsinyasi yang menjadi penyebab keterlambatan.
- Komitmen Jasa Marga untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran.
- Mediasi antara kedua belah pihak yang dijadwalkan pada 19 Maret 2025.
- Pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur.