Pleidoi Terdakwa Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak: Mengajukan Peringanan Hukuman dan Menawarkan Pertimbangan Pemaafan
Pleidoi Terdakwa Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak: Permohonan Ringan dan Pertimbangan Pemaafan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menjadi saksi atas pembacaan pleidoi dari tiga terdakwa oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, memohon keringanan hukuman. Permohonan ini diajukan dengan sejumlah pertimbangan yang diajukan oleh tim penasihat hukum.
Salah satu pertimbangan utama yang diajukan adalah pemberian santunan kepada keluarga korban. Pihak terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, korban meninggal dunia, dan Rp 35 juta kepada Ramli, korban luka-luka. Meskipun demikian, permintaan maaf yang disampaikan oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim telah ditolak oleh keluarga korban. Hakim ketua sendiri telah menyampaikan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta merta menghapuskan hukuman yang akan dijatuhkan.
Selain santunan, penasihat hukum juga menekankan beberapa hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Mereka menyorot kondisi terdakwa Bambang dan Akbar yang memiliki istri dan anak yang membutuhkan dukungan dan perawatan. Lebih lanjut, dikemukakan bahwa para terdakwa secara langsung melaporkan diri dan menyerahkan diri kepada Pangkalan Komando Pasukan Katak setelah kejadian, menunjukkan tidak adanya niat untuk melarikan diri. Selama proses pemeriksaan dan persidangan, para terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit.
Rekam jejak para terdakwa selama berdinas di TNI AL juga turut diangkat sebagai pertimbangan. Penasihat hukum menegaskan bahwa ketiganya tidak pernah menerima hukuman disiplin atau hukuman militer sebelumnya dan telah memberikan kontribusi signifikan bagi bangsa dan negara dalam tugas pengamanan kedaulatan. Semua fakta tersebut, menurut tim penasihat hukum, perlu menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim dalam menentukan keputusan akhir.
Sebagai konteks, perlu diingat bahwa sebelumnya, oditur militer telah menuntut hukuman yang berat terhadap para terdakwa. Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer, sedangkan Rafsin dituntut empat tahun penjara dan pemecatan. Selain itu, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban. Besaran tuntutan restitusi bervariasi, dengan Bambang dituntut membayar restitusi terbesar kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Ramli, diikuti oleh Akbar dan Rafsin dengan besaran yang lebih rendah.
Sidang ini menjadi titik krusial dalam menentukan nasib ketiga oknum TNI AL tersebut. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti, keterangan saksi, dan pleidoi dari terdakwa dan penuntut umum sebelum menentukan vonis yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan akhir yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta sangat dinantikan oleh berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan keadilan di lingkungan militer.
Pertimbangan Meringankan yang Diajukan Penasihat Hukum:
- Pemberian santunan kepada keluarga korban.
- Permintaan maaf kepada keluarga korban (meskipun ditolak).
- Kondisi terdakwa yang memiliki tanggungan keluarga.
- Menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah kejadian.
- Keterangan jujur dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
- Rekam jejak bersih selama berdinas di TNI AL.