Aptrindo Ancam Mogok Nasional, Tolak Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Aptrindo Ancam Mogok Nasional, Tolak Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta mengancam akan melakukan aksi mogok nasional selama dua hari, Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Keputusan ini dinilai merugikan pengusaha dan pekerja di sektor logistik.
Dharmawan Witanto, Ketua DPD Aptrindo Jakarta, dan Fauzan Azim Musa, koordinator aksi, dalam surat edaran yang diterima media, menyatakan sekitar 500 perusahaan angkutan barang di Jakarta dan sekitarnya akan turut serta dalam aksi mogok ini. Mereka menuntut revisi durasi pembatasan operasional yang dianggap terlalu lama, yakni 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Durasi tersebut dinilai akan berdampak signifikan terhadap pendapatan para pengemudi dan buruh bongkar muat yang bergantung pada upah harian.
Dampak Kebijakan terhadap Pekerja Logistik:
Pembatasan operasional selama 16 hari akan mengakibatkan hilangnya pendapatan signifikan bagi ribuan pekerja di sektor logistik. Sopir dan kernet truk yang umumnya dibayar harian akan kehilangan penghasilan selama periode tersebut. Hal ini berpotensi memicu masalah sosial dan ekonomi bagi para pekerja dan keluarga mereka.
Tuntutan Utama Aptrindo:
Dalam surat edarannya, Aptrindo secara tegas menolak durasi pembatasan yang mencapai 16 hari. Asosiasi tersebut menekankan dampak negatif kebijakan tersebut, tidak hanya terhadap pengusaha, tetapi juga terhadap para pekerja yang pendapatannya terancam. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi SKB dan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem logistik nasional.
Peran Pemerintah dalam Mencari Solusi:
Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum, diharapkan segera merespon tuntutan Aptrindo. Dialog dan negosiasi yang konstruktif perlu dilakukan untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Diperlukan peninjauan kembali terhadap SKB yang ada, dengan mempertimbangkan aspek kepraktisan dan dampaknya terhadap seluruh stakeholder di sektor logistik.
Potensi Gangguan Distribusi:
Aksi mogok ini berpotensi menimbulkan gangguan terhadap distribusi barang dan logistik nasional. Hal ini dapat berdampak pada ketersediaan barang di pasaran dan berpotensi meningkatkan harga. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi dampak potensial dari aksi ini dan mencari solusi agar distribusi barang tetap berjalan lancar selama periode tersebut.
Kesimpulan:
Mogok nasional yang direncanakan Aptrindo merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari pemerintah. Komunikasi dan negosiasi yang efektif sangat krusial untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Mencari titik temu antara kepentingan pemerintah dalam mengatur arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran dengan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja logistik menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.