Mensesneg Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Mensesneg Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dengan tegas membantah anggapan bahwa revisi Undang-Undang TNI bertujuan untuk menghidupkan kembali doktrin dwifungsi ABRI. Ia menekankan bahwa revisi UU tersebut semata-mata difokuskan pada penguatan TNI sebagai pilar utama pertahanan dan keamanan negara. Pernyataan ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (17/03/2025), menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat.

"Revisi UU TNI ini murni untuk memperkuat posisi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara," tegas Mensesneg. "Saya meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan, seolah-olah revisi ini akan membawa kembali sistem dwifungsi ABRI. Hal tersebut sama sekali tidak benar dan perlu diluruskan," tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam mencermati isi Rancangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan revisi UU TNI, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan polemik yang tidak perlu.

Lebih lanjut, Mensesneg Prasetyo Hadi mendesak agar seluruh pihak menghindari penyebaran informasi yang bersifat provokatif dan cenderung membenturkan berbagai kepentingan terkait revisi UU TNI. "Kita harus waspada terhadap informasi yang tidak akurat dan berpotensi memecah belah," ujarnya. "TNI adalah institusi milik bangsa dan negara, dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya." Ia menekankan pentingnya menjaga konteks pembahasan revisi UU TNI agar tetap terfokus pada tujuan utamanya, yaitu peningkatan kapasitas dan kapabilitas TNI dalam menjalankan tugas pokoknya.

Proses revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang tengah menjadi sorotan publik. Selain substansi revisi itu sendiri, lokasi dan mekanisme rapat pembahasan juga menuai kritik. Rapat yang digelar di Hotel Fairmont akhir pekan lalu, misalnya, dipertanyakan transparansinya karena awak media tidak diizinkan masuk ke ruang rapat utama. Meskipun penyelenggara mengklaim rapat tersebut terbuka, akses terbatas bagi media menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses legislasi.

Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Perpanjangan masa dinas: Penambahan usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, serta perwira hingga 60 tahun. Bahkan, kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional tertentu sedang dipertimbangkan.
  • Penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga: Revisi ini juga akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, guna mengakomodasi kebutuhan yang semakin meningkat.

Mensesneg Prasetyo Hadi berharap agar seluruh pihak dapat memahami konteks revisi UU TNI dan menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa di tengah proses legislasi yang krusial ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses revisi UU TNI menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan TNI.