Perubahan Status Karyawan dan Implikasinya terhadap Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Perubahan Status Karyawan dan Implikasinya terhadap Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Perubahan status karyawan dari kontrak (PKWT) menjadi tetap (PKWTT) menimbulkan pertanyaan perihal perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan panduan terkait hal ini, memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Peraturan yang berlaku menekankan bahwa masa kerja karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap tetap dihitung sejak awal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya, pengalaman kerja selama masa kontrak diakui dan tidak hilang begitu saja.
Perhitungan THR bagi Karyawan yang Diangkat Menjadi Tetap
Bagi karyawan yang telah menjalani masa kerja tiga tahun sebagai PKWT dan kemudian diangkat menjadi PKWTT, mereka berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah. Namun, skenario ini berbeda jika terdapat jeda waktu antara berakhirnya kontrak dan pengangkatan menjadi karyawan tetap. Jika masa kerja sebagai PKWTT telah mencapai minimal satu bulan, namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian THR.
Metode Perhitungan THR
Terdapat dua metode perhitungan THR, yaitu:
-
THR Satu Bulan Upah: Metode ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Contoh: seorang karyawan dengan upah bulanan Rp 3.000.000 dan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima THR sebesar Rp 3.000.000.
-
THR Proporsional: Metode ini diterapkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Perhitungannya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x upah satu bulan.
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Upah sebulan: Rp 6.000.000
- Perhitungan THR: (6 bulan / 12 bulan) x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000
THR bagi Karyawan Kontrak yang Kontraknya Berakhir Sebelum Lebaran
Perlu ditekankan bahwa karyawan kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak berhak menerima THR. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketentuan ini penting untuk dipahami guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan transparansi dalam proses pembayaran THR.
Kesimpulannya, pemberian THR bagi karyawan yang telah beralih status dari kontrak ke tetap harus mempertimbangkan masa kerja kumulatif, baik selama masa kontrak maupun setelahnya. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memastikan semua peraturan terkait ketenagakerjaan dijalankan dengan adil dan transparan.