CPNS Tetap Berhak Terima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
CPNS Tetap Berhak Terima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci besaran dan komponen yang diterima oleh seluruh ASN, termasuk CPNS yang masih dalam masa percobaan. Kebijakan ini mencakup PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Meskipun berstatus sebagai CPNS yang masih menjalani masa percobaan, mereka tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13. Namun, terdapat perbedaan komponen dan besaran yang diterima dibandingkan dengan PNS definitif. Sesuai Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025, CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, namun tetap mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. Perbedaan juga terdapat pada tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing CPNS.
Lebih lanjut, terdapat perbedaan penerimaan THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk CPNS dengan anggaran APBN, komponen yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi CPNS dengan anggaran APBD, komponennya meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan (jika ada) sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tepat waktu guna mendukung kesejahteraan ASN. Jadwal pencairan THR ASN ditetapkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk CPNS, dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini, baik untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri maupun untuk keperluan lainnya, seperti biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong daya beli masyarakat.
Berikut rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk CPNS:
- APBN:
- 80 persen gaji pokok PNS
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan)
- APBD:
- 80 persen gaji pokok PNS
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan (jika ada, sesuai kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan)
Dengan adanya kejelasan terkait hak CPNS untuk menerima THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat mengurangi kecemasan dan memberikan kepastian hukum bagi para CPNS dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.