Pemulihan Dua Bayi Korban Obat Kedaluwarsa di Bekasi: Satu Sudah Pulang, Satu Segera Dipulangkan

Pemulihan Dua Bayi Korban Obat Kedaluwarsa di Bekasi: Satu Sudah Pulang, Satu Segera Dipulangkan

Dua bayi di Kota Bekasi yang menjadi korban dugaan pemberian obat kadaluwarsa saat imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna, menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, satu bayi berusia 11 bulan telah diperbolehkan pulang pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, bayi berusia delapan bulan yang juga menjadi korban, dijadwalkan pulang pada hari yang sama, setelah menunjukkan pemulihan yang signifikan dari gejala yang dialaminya.

Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, dr. Kusnanto Saidi, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa bayi berusia 11 bulan telah sepenuhnya pulih dari diare yang dialaminya. Sedangkan bayi delapan bulan, meskipun masih menunjukkan ruam kulit, kondisinya telah membaik drastis. Demam yang sebelumnya tinggi telah hilang, begitu pula dengan rasa gatal yang mengiringinya. Meskipun demikian, dr. Saidi menekankan pentingnya pemantauan lanjutan. Bayi tersebut dijadwalkan untuk kontrol ulang di RSUD pada Kamis, 20 Maret 2025, untuk memastikan proses penyembuhan ruam kulit berjalan sesuai harapan dan mencegah potensi komplikasi.

Insiden ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, ketika kedua bayi menerima obat paracetamol dari petugas medis di Posyandu yang diduga kadaluwarsa. Ibu dari bayi delapan bulan, yang identitasnya dirahasiakan sebagai N, mengatakan bahwa setelah tiga kali pemberian obat tersebut, demam anaknya memang turun. Namun, muncul ruam kemerahan di wajah, leher, dan tubuhnya. Kepanikan melanda N saat ia memeriksa kemasan obat dan mendapati tanggal kadaluwarsanya telah melewati Februari 2023.

N segera membawa anaknya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Primaya. Di sana, bayi tersebut mendapatkan penanganan intensif untuk meredakan alergi. Meskipun demamnya berhasil diturunkan, ruam kulit masih menjadi perhatian utama. Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Primaya, kedua bayi dirujuk ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk perawatan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas obat-obatan yang digunakan dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam program imunisasi. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan perlunya peningkatan pengawasan dan pelatihan bagi petugas kesehatan di tingkat Posyandu untuk memastikan pemberian obat yang aman dan sesuai dengan standar prosedur operasional. Pihak berwenang terkait diharapkan dapat menyelidiki secara menyeluruh insiden ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Proses penyidikan bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan menetapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Berikut kronologi singkat kejadian:

  • 10 Maret 2025: Kedua bayi menerima obat paracetamol dari Posyandu Kelurahan Jakasampurna.
  • 10-12 Maret 2025: Bayi 8 bulan mengalami ruam kulit dan gatal setelah minum obat.
  • 12 Maret 2025: Bayi 8 bulan dibawa ke IGD Rumah Sakit Primaya.
  • 12 Maret 2025: Kedua bayi dirujuk ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
  • 17 Maret 2025: Bayi 11 bulan diperbolehkan pulang.
  • 17 Maret 2025: Bayi 8 bulan dijadwalkan pulang, dengan kontrol ulang pada 20 Maret 2025.