RUU TNI Direvisi: Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif Menjadi 16 Kementerian/Lembaga
Perluasan Akses Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif dalam Revisi UU TNI
Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas DPR Republik Indonesia secara signifikan memperluas akses bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga pemerintah. Berdasarkan paparan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, revisi ini menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 16. Perubahan ini, menurut Dasco, didasarkan pada penambahan beberapa institusi yang dirasa relevan dengan tugas dan fungsi TNI dalam RUU yang direvisi tersebut. Dasco menjelaskan perluasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan keahlian prajurit TNI dalam mendukung berbagai sektor strategis pemerintahan.
Perubahan substansial ini tertuang dalam Pasal 47 RUU TNI. Dasco menekankan bahwa perluasan ini tidak serta-merta memberikan akses bebas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil. Sejalan dengan aturan yang baru, prajurit yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam revisi UU wajib mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Hal ini memastikan adanya kejelasan regulasi dan mencegah potensi konflik kepentingan antara tugas militer dan jabatan sipil.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Pasal 47 ayat 2 RUU TNI juga mengatur tentang kemungkinan prajurit untuk menduduki jabatan sipil lainnya. Namun, hal ini baru dimungkinkan setelah prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan peluang bagi prajurit yang telah berpengalaman untuk berkontribusi di sektor sipil setelah masa dinasnya berakhir.
Berikut daftar 16 kementerian/lembaga yang kini dapat dijabat oleh prajurit aktif berdasarkan Pasal 47 RUU TNI:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sebagai perbandingan, berikut daftar 10 kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif berdasarkan UU TNI sebelum revisi:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perluasan akses jabatan sipil bagi prajurit aktif dalam RUU TNI ini menimbulkan diskusi dan analisis lebih lanjut terkait implikasinya terhadap profesionalisme TNI, integritas pemerintahan, dan potensi konflik kepentingan. Namun, pemerintah dan DPR telah menjelaskan bahwa aturan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.