Penyesalan Mendalam Prajurit TNI AL atas Penembakan Bos Rental: Tuntutan Seumur Hidup dan Restitusi Jutaan Rupiah

Penyesalan Mendalam Prajurit TNI AL atas Penembakan Bos Rental: Tuntutan Seumur Hidup dan Restitusi Jutaan Rupiah

Sidang pleidoi kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025) diwarnai dengan penyesalan mendalam dari terdakwa. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, salah satu terdakwa, bahkan meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaannya. Ia menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya, menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar kesadaran dan didorong oleh ancaman terhadap keselamatan dirinya. Bambang memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi orang tua, istri, dan anak-anaknya yang masih kecil. Ia menegaskan bahwa keterangan yang telah disampaikan di persidangan sepenuhnya jujur dan tidak ada yang disembunyikan.

Dalam tuntutan sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe menuntut Bambang dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI. Selain itu, Bambang juga dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli, dengan total sebesar Rp 209 juta dan Rp 146 juta. Tidak hanya Bambang, dua terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan serupa, termasuk kewajiban membayar restitusi dengan total mencapai Rp 796.608.900. Besaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa tersebut didasarkan pada surat resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan keringanan hukuman yang disampaikan Bambang didasari pada kondisi keluarganya yang sangat bergantung padanya. Ia menggambarkan dirinya sebagai pencari nafkah utama, yang bertanggung jawab atas kebutuhan ekonomi orang tua, istri, dan anak-anaknya. Kondisi ekonomi yang sulit ini menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi permohonan keringanan hukuman. Meskipun demikian, tuntutan hukuman yang diajukan oleh Oditur Militer tetap tergolong berat, mencerminkan keseriusan atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Kasus ini menyoroti dilema antara hukum dan kondisi sosial ekonomi terdakwa, sebuah pertimbangan yang akan menjadi fokus majelis hakim dalam proses pengambilan keputusan akhir.

Rincian tuntutan restitusi yang dibebankan kepada setiap terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta (keluarga Ilyas Abdurrahman) + Rp 146 juta (Ramli)
  • Akbar Adli: Rp 147 juta (keluarga Ilyas Abdurrahman) + Rp 73 juta (Ramli)
  • Rafsin Hermawan (penadah): Hukuman 4 tahun penjara.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL yang terlibat dalam tindak pidana berat. Putusan hakim nantinya akan menentukan nasib para terdakwa, termasuk Bambang, yang kini tengah berjuang mendapatkan keadilan dan meringankan beban hukuman yang dihadapinya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional, mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial ekonomi terdakwa dan hak-hak korban.