Penertiban THM dan Reklame Liar di Kota Bogor Selama Ramadan

Penertiban THM dan Reklame Liar di Kota Bogor Selama Ramadan

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan reklame liar pada Senin (17/3/2025). Operasi tersebut merespon aduan masyarakat terkait aktivitas THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, serta keberadaan reklame liar yang melanggar peraturan. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, dan unsur pemerintahan lainnya, berhasil menyegel dua kafe yang kedapatan beroperasi dan menjual minuman keras (miras) di luar ketentuan.

Kedua kafe yang disegel adalah Kafe SLR di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, dan Kafe DS di Kecamatan Bogor Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 353 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya kepada para pemilik usaha. Wakil Wali Kota menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku, khususnya selama bulan Ramadan.

Selain penyegelan THM, operasi gabungan juga berhasil membongkar sejumlah reklame liar yang melanggar peraturan. Pembongkaran reklame ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota. Wakil Wali Kota menekankan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran peraturan, termasuk operasi THM di luar ketentuan dan pemasangan reklame liar. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas kota selama bulan Ramadan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha THM di Kota Bogor. Beliau menegaskan bahwa semua THM wajib menghentikan operasinya selama bulan Ramadan. Setelah Ramadan, operasional THM dapat dilanjutkan dengan syarat tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk membatasi akses terhadap minuman beralkohol. Pengusaha THM yang tetap membandel dan melanggar peraturan akan menghadapi sanksi tegas berupa penyegelan dan proses hukum lebih lanjut.

Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota Bogor ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah. Penertiban THM dan reklame liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi warga Kota Bogor selama bulan Ramadan dan seterusnya. Pemerintah Kota Bogor juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kota Bogor yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Berikut beberapa poin penting dari hasil operasi penertiban:

  • Dua kafe disegel karena beroperasi dan menjual miras selama Ramadan.
  • 353 botol miras berbagai merek disita.
  • Pembongkaran reklame liar dilakukan secara bersamaan.
  • Peringatan keras disampaikan kepada seluruh pengusaha THM di Kota Bogor.
  • THM diizinkan beroperasi kembali setelah Ramadan dengan catatan tidak menjual miras di atas 5 persen.

Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan seluruh peraturan dijalankan dengan baik.