Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa TNI Ajukan Pleidoi Pembebasan dan Pemulihan Hak
Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa TNI Ajukan Pleidoi Pembebasan dan Pemulihan Hak
Persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, memasuki babak baru dengan diajukannya pleidoi oleh ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin, 17 Maret 2025, pihak pembela, Letkol Laut (H) Hartono, mengajukan permohonan pembebasan dari segala dakwaan dan tuntutan bagi ketiga kliennya: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Hartono berargumen bahwa ketiganya tidak bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Lebih jauh, ia meminta agar majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Chk Arif Rachman membebaskan para terdakwa dari tahanan. Tidak hanya itu, pleidoi tersebut juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak para terdakwa, meliputi kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai anggota TNI. Biaya perkara, menurut Hartono, seharusnya ditanggung oleh negara.
Permohonan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan sebelumnya yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe. Dalam tuntutannya, Rambe menuntut hukuman yang berat, termasuk penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI untuk Bambang Apri Atmojo, terdakwa utama yang dianggap sebagai penembak. Selain itu, Bambang juga dibebani kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Rafsin Hermawan, yang didakwa sebagai penadah mobil hasil kejahatan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Total restitusi yang dituntut kepada ketiga terdakwa mencapai angka Rp 796.608.900, yang mencakup pembayaran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Ramli. Rincian tuntutan restitusi tersebut dibebankan secara proporsional kepada masing-masing terdakwa, berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang pleidoi ini menandai tahapan krusial dalam proses peradilan. Pihak penuntut dan terdakwa telah menyampaikan argumen mereka, dan kini keputusan berada di tangan majelis hakim. Putusan hakim atas kasus ini akan menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan anggota TNI dan dampaknya terhadap citra institusi tersebut. Ketiga terdakwa kini menunggu putusan yang menentukan masa depan karier dan kebebasan mereka.
- Rincian Tuntutan Restitusi:
- Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta (keluarga Ilyas) + Rp 146 juta (Ramli)
- Akbar Aidil: Rp 147 juta (keluarga Ilyas) + Rp 73 juta (Ramli)
- Rafsin Hermawan: Rp 147 juta (keluarga Ilyas) + Rp 73 juta (Ramli)
Kasus ini tentunya menimbulkan pertanyaan mendalam tentang mekanisme penegakan hukum di lingkungan militer dan bagaimana hal itu dapat menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.