Anggota DPRD Sumenep Diduga Kurang Profesional, Sibuk Ponsel Saat Rapat Paripurna

Anggota DPRD Sumenep Diduga Kurang Profesional, Sibuk Ponsel Saat Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (17/3/2025), diwarnai pemandangan yang mengundang sorotan. Sejumlah anggota dewan, termasuk jajaran pimpinan, terpantau beberapa kali asyik menggunakan ponsel pribadi selama jalannya sidang. Perilaku ini dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dan etika sebagai wakil rakyat.

Kejadian ini terjadi saat penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Selama kurang lebih 45 menit Bupati menyampaikan laporan, beberapa anggota DPRD terlihat sibuk dengan ponsel mereka, bahkan ada yang terlihat menerima panggilan telepon yang cukup panjang. Tindakan ini dinilai tidak menghormati proses penyampaian LKPJ yang merupakan bagian penting dari transparansi pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim, yang akrab disapa Virza, menyatakan bahwa BK akan memberikan teguran kepada anggota dewan yang terbukti kurang memperhatikan jalannya rapat. "Nanti akan diingatkan lagi teman-teman (anggota DPRD)," ujar Virza kepada awak media. Namun, Virza tidak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme dan waktu pemberian teguran tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, hanya memberikan pernyataan maaf singkat kepada awak media dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pimpinan DPRD dalam menangani masalah ini.

Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.24 WIB tersebut memiliki tiga agenda utama, yaitu penyampaian Nota LKPJ Bupati Sumenep TA 2024, penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, dan penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap dua Raperda usulan eksekutif. Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, memimpin rapat paripurna tersebut. Dari total 50 anggota DPRD Sumenep, 13 anggota tidak hadir; satu anggota izin dan 12 anggota lainnya tanpa keterangan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan dedikasi anggota DPRD Sumenep dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Kehadiran di rapat paripurna dan keseriusan dalam mengikuti jalannya rapat merupakan hal krusial dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan. Tindakan kurang terpuji tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme dan dapat menimbulkan persepsi negatif publik terhadap kinerja DPRD Sumenep.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPRD Sumenep agar lebih menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, sehingga dapat membangun citra positif dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan: * Kurangnya fokus anggota DPRD Sumenep selama rapat paripurna. * Penggunaan ponsel secara berlebihan selama penyampaian LKPJ Bupati. * Tanggapan yang kurang tegas dari pimpinan DPRD Sumenep. * Potensi penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. * Pentingnya etika dan profesionalisme anggota dewan dalam menjalankan tugas.