Kebijakan Mudik ASN Lumajang: Mobil Dinas Diperbolehkan, Namun dengan Syarat
Kebijakan Mudik Lebaran ASN Lumajang: Fleksibilitas dengan Persyaratan Ketat
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Keputusan ini, yang diumumkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Senin (17/3/2025), menimbulkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan dan pengelolaan aset negara. Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk menjaga kondisi dan perawatan kendaraan dinas selama masa libur panjang Idul Fitri dan Nyepi yang berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat (28/3/2025).
Agus Triyono menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan membawa kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi, khususnya untuk silaturahmi keluarga, termasuk mengunjungi orang tua. Namun, fleksibilitas ini disertai sejumlah persyaratan yang cukup ketat. ASN tetap bertanggung jawab penuh atas biaya operasional kendaraan, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Lebih jauh lagi, penggunaan BBM bersubsidi dilarang; ASN diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi selama masa cuti. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama juga tidak membebaskan ASN dari tanggung jawab perawatan kendaraan. Meskipun kendaraan dibawa pulang, ASN tetap berkewajiban untuk menjaga kondisi kendaraan agar tetap prima. Tidak ada perubahan nomor polisi kendaraan dinas; kendaraan tetap menggunakan pelat merah selama masa cuti. Dengan demikian, kebijakan ini bukan berarti pemberian izin penggunaan kendaraan dinas secara bebas tanpa pengawasan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan program Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Dengan demikian, pemberian izin penggunaan kendaraan dinas menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program tersebut. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan ini tetap dalam koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang ketat akan tetap dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kebijakan ini semata-mata didasari pada pertimbangan perawatan dan keamanan aset negara. Ia khawatir jika kendaraan dinas dibiarkan terparkir di kantor dalam waktu lama, risiko kerusakan dan pencurian akan meningkat. Dengan demikian, pemberian izin membawa kendaraan dinas ke kampung halaman diharapkan dapat meminimalisir risiko tersebut. Namun, tanggung jawab atas kondisi kendaraan tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh setiap ASN yang memanfaatkan kebijakan ini.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah Lumajang untuk menyeimbangkan antara memberikan keleluasaan kepada ASN dengan tetap memastikan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab ASN dalam mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan.