Kepala Desa di Ende Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan Anak yang Menyebabkan Kehamilan
Kepala Desa di Ende Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan Anak yang Menyebabkan Kehamilan
Seorang kepala desa di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GNY, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini mengakhiri pengejaran yang dilakukan pihak kepolisian setelah pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan. Peristiwa pencabulan yang menyebabkan korban hamil ini dilaporkan telah terjadi pada Mei dan Juni 2024, dan laporan resmi kasus tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 25 Februari 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/42/II/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, GNY dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi GNY adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Motif pelaku melakukan pencabulan, menurut hasil pemeriksaan polisi, murni didorong oleh nafsu birahi.
Setelah laporan orang tua korban diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende segera melakukan penyelidikan. Namun, pada saat itu, GNY telah melarikan diri ke Kalimantan. Pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi intelijen mengenai rencana kepulangan GNY ke Ende melalui jalur laut menggunakan kapal Bukit Siguntang. Berbekal informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil menangkap GNY di area parkir sebuah penginapan di daerah Moni, Kecamatan Kelimutu, pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025. Saat ini, GNY telah ditahan di Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual. Keberhasilan penangkapan GNY menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi berharga yang membantu penangkapan GNY.
Kronologi Singkat Peristiwa:
- Mei - Juni 2024: Terjadi dugaan pencabulan yang menyebabkan korban hamil.
- 25 Februari 2025: Orang tua korban melaporkan kasus ke polisi.
- Setelah Pelaporan: GNY melarikan diri ke Kalimantan.
- 15 Maret 2025: GNY ditangkap di Moni, Ende.
- Saat Ini: GNY ditahan dan menjalani proses hukum.
Proses hukum terhadap GNY diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual.