Program Santunan Kematian Kembali Digulirkan di Lumajang dengan Syarat Tertentu

Program Santunan Kematian Kembali Digulirkan di Lumajang dengan Syarat Tertentu

Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mengaktifkan program santunan kematian bagi warganya yang kurang mampu. Program yang sempat vakum sejak awal 2024 ini kini dihidupkan kembali di bawah kepemimpinan Bupati Indah Amperawati. Bantuan senilai Rp 1.000.000,- ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, program ini kini hanya diperuntukkan bagi warga yang tergolong tidak mampu secara ekonomi. Perubahan kebijakan ini diambil untuk memastikan efektivitas anggaran dan mencegah penyalahgunaan program.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon santunan. Penerima manfaat harus dapat menunjukkan bukti kemiskinannya. Hal ini diwujudkan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kecamatan setempat. Selain itu, pemohon juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pemohon berdomisili di Kabupaten Lumajang dan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan almarhum. Proses pengajuan santunan juga dibatasi maksimal 30 hari setelah kematian terjadi. Seluruh dokumen persyaratan harus diserahkan ke kantor kecamatan setempat dalam jangka waktu yang sama.

  • Syarat Penerima Santunan Kematian:
    • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kecamatan.
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE.
    • Berdomisili di Kabupaten Lumajang dan terdaftar dalam satu KK dengan almarhum.
    • Pengajuan dilakukan maksimal 30 hari setelah kematian.

Pengetatan syarat ini, menurut Agni, dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah permohonan santunan pada periode sebelumnya yang mencapai belasan ribu per tahun. Pemerintah Kabupaten Lumajang merasa perlu untuk melakukan langkah antisipatif guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran, mengingat berbagai postur dana di APBD harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk tetap melayani masyarakat meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Program santunan kematian ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap warganya yang kurang mampu dalam menghadapi duka cita.

Dengan adanya persyaratan yang lebih ketat ini, diharapkan program santunan kematian di Kabupaten Lumajang dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga keberlangsungan program dalam jangka panjang.