Praperadilan Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Harap KPK Hadir, Uji Legalitas Penetapan Tersangka
Praperadilan Hasto Kristiyanto: Uji Materiil dan Formalitas Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025. Sidang ini merupakan upaya hukum kedua setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak. Tim kuasa hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, menegaskan harapannya agar KPK hadir dan memberikan transparansi dalam proses hukum ini. Kehadiran KPK dianggap krusial untuk memastikan terpenuhinya asas sederhana, cepat, dan biaya murah dalam proses peradilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam dua kasus terpisah: dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDI-P. Gugatan pertama mempersoalkan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan suap. Sementara gugatan kedua fokus pada sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan perintangan penyidikan. Kedua gugatan ini, sesuai Pasal 79 KUHAP, bertujuan untuk menguji secara materiil dan formalitas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Tim hukum Hasto berpendapat bahwa praperadilan sebelumnya tidak mampu menggali inti permasalahan. Oleh karena itu, pengajuan gugatan kedua ini diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk menguji secara menyeluruh dasar hukum penetapan tersangka. Ronny Talapessy menekankan pentingnya uji materiil terhadap penetapan tersangka, dengan pertanyaan mendasar: apakah penetapan tersangka tersebut didasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama dalam strategi hukum yang dijalankan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Lebih lanjut, tim hukum Hasto telah mempersiapkan diri secara matang menghadapi persidangan. Mereka berharap sidang praperadilan ini dapat menjadi forum yang adil dan transparan, di mana KPK dapat menghadirkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersangka. Sebaliknya, tim hukum Hasto siap menghadirkan bukti dan argumentasi hukum untuk membantah tuduhan tersebut dan memperjuangkan hak-hak kliennya. Hasil dari praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
- Ringkasan Poin Penting:
- Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK akan digelar pada 3 Maret 2025 di PN Jakarta Selatan.
- Gugatan diajukan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
- Tim hukum Hasto berharap KPK hadir untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil.
- Gugatan ini bertujuan untuk menguji legalitas dan rasionalitas penetapan tersangka.
- Tim hukum mempertanyakan apakah penetapan tersangka merupakan kriminalisasi terhadap aktivis politik.