Mantan Napi Kasus E-KTP, Sugiharto, Kembali Diperiksa KPK
Mantan Napi Kasus E-KTP, Sugiharto, Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pemanggilan ini terkait kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang hingga kini masih terus diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Sugiharto, yang menjalani masa hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama pada tahun 2016, diperiksa sebagai saksi pada Senin, 17 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia masih enggan merinci materi pemeriksaan yang akan dijalani Sugiharto. Keengganan tersebut tampaknya bertujuan untuk menjaga integritas proses penyidikan dan menghindari potensi intervensi atau pengaruh terhadap jalannya pemeriksaan. Meskipun demikian, pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa KPK masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari Sugiharto untuk melengkapi konstruksi kasus dan mengungkap seluruh jaringan pelaku korupsi dalam proyek e-KTP tersebut.
Kasus korupsi e-KTP, yang telah menjerat sejumlah pejabat tinggi negara dan pihak swasta, memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Sugiharto sendiri, merupakan salah satu tersangka awal yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, bersama dengan Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Keduanya awalnya dijatuhi hukuman 7 dan 5 tahun penjara, namun kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara pada tingkat kasasi. Setelah melalui proses peninjauan kembali (PK), hukuman mereka masing-masing direvisi menjadi 12 tahun (Irman) dan 10 tahun (Sugiharto).
Meskipun telah menjalani hukuman, pemanggilan Sugiharto sebagai saksi menandakan bahwa KPK masih berupaya untuk mengungkap seluruh aspek kejahatan dalam proyek e-KTP. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, termasuk mengungkap keterlibatan para pihak yang sebelumnya belum terungkap atau yang perannya belum sepenuhnya terkuak. KPK saat ini diketahui tengah menyelidiki sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain Sugiharto dan Irman, beberapa nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Diantaranya adalah Miryam Haryani, eks politikus Hanura, Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthapura. Daftar nama-nama tersangka ini menunjukkan luasnya jaringan dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mega proyek e-KTP. Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan komprehensif mengenai modus operandi dan aktor-aktor kunci dalam kasus korupsi ini.
Proses hukum yang masih berlanjut ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang panjang dan kompleks, membutuhkan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak. Kasus e-KTP menjadi salah satu contoh kasus besar yang menunjukkan betapa sistemiknya korupsi yang dapat merugikan negara secara besar-besaran.