Polda Jateng Bantah Isu Sita Kendaraan Langsung Karena STNK Mati Dua Tahun
Polda Jateng Bantah Isu Sita Kendaraan Langsung Karena STNK Mati Dua Tahun
Beredarnya informasi di media sosial mengenai penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor akibat STNK mati selama dua tahun telah dibantah oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah akurat dan menyesatkan. Proses penghapusan data kendaraan dan penindakan hukum memiliki alur dan prosedur yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan resmi dari Dirlantas Polda Jateng ini disampaikan sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat terkait informasi yang beredar luas di ranah digital. Kombes Pol. Sonny Irawan menekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur penyitaan langsung kendaraan hanya karena STNK mati dua tahun. Menurutnya, upaya penegakan hukum dalam hal ini lebih berfokus pada pemutakhiran data registrasi kendaraan, bukan pada tindakan represif berupa penyitaan.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu akan dihapus datanya dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Proses penghapusan data ini, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, melibatkan beberapa tahapan dan prosedur yang diatur dalam Pasal 84 dan 85. Penghapusan data dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan mekanisme peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK. Proses tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2021, melibatkan tiga tahap peringatan:
- Peringatan Pertama: Dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan Kedua: Dikirimkan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik tidak merespon.
- Peringatan Ketiga: Dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik tetap tidak merespon.
Pasal 85 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa jika dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan, maka penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) akan dilakukan. Penting untuk dipahami bahwa proses ini tidak langsung diikuti dengan penyitaan kendaraan. Penyitaan kendaraan hanya dilakukan jika terdapat pelanggaran lalu lintas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial mengenai penyitaan langsung kendaraan akibat STNK mati dua tahun adalah keliru. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.