Pemkot Solo Tegas: Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemkot Solo Tegas: Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Lebaran 2025. Melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, pada Senin (17/3/2025), ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau perjalanan keluar kota. Sekda Budi Murtono menekankan larangan ini sebagai upaya untuk menjaga integritas dan disiplin ASN, serta memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas tetap berada dalam pengawasan dan perawatan yang baik selama masa libur Lebaran," ungkap Sekda Budi Murtono saat dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut. Larangan ini bukan tanpa pertimbangan, mengingat potensi risiko kerusakan atau penyalahgunaan kendaraan dinas selama perjalanan mudik yang jaraknya cukup jauh. Pemkot Solo berupaya meminimalisir potensi kerugian negara akibat hal tersebut.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya menghalangi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas. Terdapat pengecualian yang diberikan untuk penggunaan kendaraan dinas di dalam wilayah Kota Solo selama periode libur dan cuti bersama Lebaran. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan aktivitas di sekitar lingkungan kerjanya.

"Kami memberikan toleransi penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan di dalam kota saja. Namun, penggunaan untuk mudik atau perjalanan keluar kota tetap dilarang," tegas Sekda Budi Murtono. Pemkot Solo memberikan dua opsi bagi ASN terkait kendaraan dinasnya selama masa libur Lebaran. ASN dapat memilih untuk memarkirkan kendaraan dinas di Balai Kota Solo atau membawanya pulang ke rumah masing-masing. Akan tetapi, jika kendaraan dinas dibawa pulang, ASN wajib menjamin keamanan dan perawatan kendaraan tersebut dan tetap tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik.

Kewajiban perawatan kendaraan dinas tetap menjadi tanggung jawab masing-masing ASN. Pemkot Solo berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin di kalangan ASN dalam menjaga aset negara. Disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas menjadi salah satu prioritas Pemkot Solo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

Berikut ringkasan poin-poin penting kebijakan tersebut:

  • ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
  • Penggunaan kendaraan dinas diizinkan untuk keperluan di dalam kota Solo.
  • ASN dapat memarkirkan kendaraan dinas di Balai Kota atau membawanya pulang dengan tanggung jawab perawatan dan keamanan.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan disiplin ASN serta mencegah penyalahgunaan aset negara.
  • Perawatan kendaraan dinas tetap menjadi tanggung jawab masing-masing ASN.