Polemik Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: DPR Buka Peluang Partisipasi Publik, namun Tegaskan Prosedur

Polemik Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: DPR Buka Peluang Partisipasi Publik, namun Tegaskan Prosedur

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait kontroversi rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta. Dasco membantah tudingan rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Ia menegaskan bahwa koalisi masyarakat sipil sebenarnya diperbolehkan untuk turut serta dalam proses pembahasan revisi UU TNI tersebut.

Dasco menjelaskan bahwa pintu keterlibatan masyarakat sipil terbuka lebar, sepanjang mereka mengikuti prosedur yang berlaku. “Keikutsertaan organisasi non-pemerintah (NGO) dalam rapat Panja Revisi UU TNI terbuka seluas-luasnya, dengan catatan mereka mengajukan permohonan resmi dan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025). Dasco menekankan pentingnya jalur komunikasi formal untuk memastikan ketertiban dan efisiensi proses pembahasan undang-undang.

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai rapat di Hotel Fairmont telah dipublikasikan melalui media massa sehari sebelum pelaksanaan rapat. Namun, ketidakhadiran surat pemberitahuan dari koalisi masyarakat sipil yang hadir di lokasi menyebabkan mereka tidak dapat mengikuti jalannya rapat. Kejadian tersebut kemudian berujung pada kericuhan di luar ruangan hotel. “Kejadian kericuhan tersebut terjadi di luar kendali panitia dan proses pembahasan UU TNI,” tegas Dasco, menyatakan bahwa insiden tersebut berada di luar lingkup tanggung jawab panitia.

Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini mencakup beberapa poin penting, termasuk penyesuaian masa dinas keprajuritan. Revisi ini bermaksud untuk memperpanjang masa dinas bintara dan tamtama hingga usia 58 tahun, serta perwira hingga usia 60 tahun. Terdapat pula kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga usia 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Selain itu, revisi UU juga akan mengatur ulang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat meningkatnya kebutuhan penempatan tersebut.

Dasco mengakui bahwa pemilihan lokasi rapat di hotel berbintang telah menuai kritikan. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi substansi pembahasan revisi UU TNI itu sendiri. DPR, kata Dasco, tetap berkomitmen untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses legislasi. Namun, ia kembali mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur resmi untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses tersebut. Dasco berharap ke depannya, koalisi masyarakat sipil dapat lebih proaktif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan panitia agar partisipasi mereka dapat terakomodasi dengan baik dan efektif. Proses revisi UU TNI akan terus berlanjut, dengan harapan dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan TNI ke depan.

Lebih lanjut, Dasco menekankan komitmen DPR untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, demi penyempurnaan UU TNI yang lebih demokratis dan akuntabel. Meskipun terdapat insiden di luar ruang rapat, proses pembahasan akan tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. DPR berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam proses legislasi ke depannya.

Poin-poin penting revisi UU TNI:

  • Perpanjangan masa dinas bintara dan tamtama hingga 58 tahun.
  • Perpanjangan masa dinas perwira hingga 60 tahun.
  • Kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional.
  • Pengaturan ulang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.