Perubahan Struktur Pajak Kendaraan Bermotor: Implementasi Opsen Pajak dan Simulasi Perhitungannya

Perubahan Struktur Pajak Kendaraan Bermotor: Implementasi Opsen Pajak dan Simulasi Perhitungannya

Sejak 5 Januari 2025, struktur perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia mengalami perubahan signifikan menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Perubahan ini terutama terkait dengan penambahan komponen pajak baru yang dikenal sebagai 'Opsen Pajak', yaitu pungutan tambahan yang dibebankan berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besaran tarif opsen pajak bervariasi antar daerah, mengikuti kebijakan masing-masing provinsi. Namun, perlu dicatat bahwa di DKI Jakarta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak tidak berlaku.

Perubahan ini telah membawa dampak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan penambahan kolom khusus untuk mencantumkan besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Subjek pajak ini meliputi seluruh orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Meskipun komponen utama perhitungan pajak kendaraan tetap, terdapat penyesuaian tarif untuk mengakomodasi tambahan pungutan opsen. Kementerian Keuangan mencatat, tarif PKB maksimal telah diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), namun diimbangi dengan penambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang. Hal serupa juga berlaku untuk BBNKB, yang tarifnya diturunkan dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB, tetapi tetap dikenakan opsen sebesar 66 persen dari nilai BBNKB terutang. Komponen lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tetap sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi, tidak mengalami perubahan.

Berikut disajikan simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan dua ilustrasi yang berbeda:

Ilustrasi 1: NJKB Rp 300.000.000

  • PKB: 1,2 persen dari NJKB = Rp 3.600.000
  • Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000
  • BBNKB: 12 persen dari NJKB = Rp 36.000.000
  • Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000
  • SWDKLLJ: Biaya tetap = Rp 143.000

Total Pajak Kendaraan: Rp 65.879.000

Ilustrasi 2: NJKB Rp 200.000.000 (dengan tarif PKB terutang 1,1 persen)

  • PKB terutang: 1,1 persen x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000
  • Opsen PKB: 66 persen x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000

Total PKB yang harus dibayar: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000

Implementasi opsen pajak ini memerlukan pemahaman yang baik dari masyarakat agar dapat menghitung kewajiban pajaknya secara akurat. Perubahan ini juga mendorong perlunya transparansi dan aksesibilitas informasi terkait perhitungan pajak kendaraan dari pemerintah, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.