Revisi UU TNI: DPR Tegaskan Komitmen Supremasi Sipil, Batasi Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Revisi UU TNI: DPR Tegaskan Komitmen Supremasi Sipil, Batasi Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan klarifikasi terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut justru bertujuan untuk membatasi, bukan memperluas, penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI. Utut menekankan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen teguh pada prinsip supremasi sipil, sebuah pilar fundamental dalam negara demokrasi.

Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Senin (17/3/2024), Utut memaparkan hasil pertemuan Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Panglima TNI telah menegaskan komitmennya terhadap supremasi sipil dan memastikan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengarah pada pengulangan masa dwifungsi ABRI. Utut menekankan kesimpulan rapat tersebut yang menyatakan bahwa revisi UU TNI justru akan memperkuat prinsip supremasi sipil dalam konteks negara demokrasi. Hal ini diyakini dapat menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian masa dinas keprajuritan. Usulan revisi ini mengatur perpanjangan masa dinas hingga 58 tahun untuk bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun untuk perwira. Lebih lanjut, terdapat kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan akan pengalaman dan keahlian di bidang-bidang spesifik.

Namun, fokus utama revisi UU TNI ini adalah mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Meskipun revisi ini membuka peluang penempatan tersebut, Utut menegaskan bahwa terdapat mekanisme dan batasan yang ketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Peningkatan kebutuhan akan keahlian militer di beberapa kementerian/lembaga menjadi pertimbangan utama dalam revisi ini. Namun, DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa penempatan tersebut tetap berada dalam koridor aturan hukum dan tidak mengganggu keseimbangan kekuasaan sipil-militer.

Terkait polemik lokasi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu, Utut belum memberikan penjelasan resmi. Namun, fokus utama pernyataan Utut tetap pada substansi revisi UU TNI, khususnya tentang penegasan komitmen terhadap supremasi sipil dan pembatasan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. DPR, menurut Utut, akan terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi ini demi memastikan revisi UU TNI berjalan sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai demokrasi.

Poin-poin penting revisi UU TNI:

  • Perpanjangan masa dinas keprajuritan (bintara/tamtama hingga 58 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan kemungkinan hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional).
  • Pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga dengan tetap mengedepankan supremasi sipil.
  • Penegasan komitmen terhadap supremasi sipil sebagai landasan utama revisi UU TNI.