Pelanggaran Ramadhan: Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel, Ratusan Botol Miras Disita
Pelanggaran Ramadhan: Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel, Ratusan Botol Miras Disita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap dua tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. Operasi penertiban yang dilakukan Senin dini hari, 17 Maret 2025, berujung pada penyegelan dua lokasi, yaitu See Look Red (SLR) di Bogor Selatan dan Daun Sirih di Bogor Barat. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor yang melarang operasional THM selama bulan suci Ramadhan. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan telah menerima aduan terkait aktivitas kafe dan tempat hiburan dengan musik DJ dan live musik yang masih beroperasi di bulan Ramadhan. Beliau menegaskan bahwa penindakan dilakukan langsung setelah menerima laporan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena kedua THM tersebut terbukti melanggar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025. Selain penyegelan dan pemasangan garis polisi, petugas Satpol PP juga melakukan razia terhadap minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 353 botol miras berbagai merek berhasil disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kota Bogor untuk proses lebih lanjut. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Bogor dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, khususnya selama bulan Ramadhan.
Penyegelan ini bukan hanya sekadar penegakan aturan, melainkan juga bentuk respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas THM yang beroperasi di bulan Ramadhan. Hal ini menandakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. Ke depan, diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pengusaha THM yang mengabaikan peraturan dan menghormati kesucian bulan Ramadhan. Pemerintah Kota Bogor juga perlu meningkatkan sosialisasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan demikian, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga selama bulan Ramadhan dan seterusnya.
Rincian temuan operasi Satpol PP:
- Lokasi yang disegel:
- See Look Red (SLR), Bogor Selatan
- Daun Sirih, Bogor Barat
- Dasar hukum penindakan: Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor terkait larangan operasional THM selama Ramadhan.
- Barang bukti yang disita: 353 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
- Pihak yang terlibat: Satpol PP Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, dan masyarakat yang melaporkan.