Tiga Pelaku Pengeroyokan Berparang di Magelang Ditangkap, Motif Dendam Jadi Sorotan

Tiga Pelaku Pengeroyokan Sadis di Magelang Ditangkap

Polres Magelang Kota berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kampung Tuguran pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025. Kejadian yang terjadi saat sahur tersebut mengakibatkan seorang warga mengalami luka-luka akibat serangan brutal yang melibatkan senjata tajam. Penangkapan ketiga tersangka, ARA (21), RW (21), dan SAP (30), dilakukan pada Minggu malam, beberapa jam setelah aksi kekerasan tersebut berlangsung. Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kronologi Pengeroyokan di Gang Melati

Korban, YA (45), saat itu tengah mencari anaknya di Gang Melati, RT 003/RW 006, Kampung Tuguran, sekitar pukul 03.30 WIB, didampingi seorang tetangga. Tiba-tiba, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 15 orang datang mengendarai sepeda motor dan langsung menyerang korban tanpa ampun. Serangan yang dilakukan secara membabi buta tersebut mengakibatkan YA mengalami luka-luka. Berdasarkan keterangan kepolisian, ARA, salah satu pelaku, membawa parang dan langsung menyerang korban, sementara dua rekannya turut serta mengeroyok korban yang hanya mampu membela diri dengan tangan kosong. Berbeda dengan informasi sebelumnya, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa senjata tajam yang digunakan bukanlah celurit, melainkan parang.

Motif Dendam dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Motif di balik aksi pengeroyokan sadis ini terungkap saat pemeriksaan tersangka. ARA mengaku melakukan penyerangan tersebut sebagai aksi balas dendam. Ia menyatakan bahwa sebelumnya, temannya mengaku dilempari batu di Kampung Tuguran. Meskipun demikian, ARA membantah adanya tawuran di lokasi kejadian. Pernyataan ARA ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polres Magelang Kota masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menggali lebih dalam motif di balik aksi brutal ini. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpat dengan perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan memberikan informasi perkembangan terbaru secara berkala.

Daftar Tersangka:

  • ARA (21)
  • RW (21)
  • SAP (30)

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut.