Pemerintah Cairkan THR ASN dan Pensiunan Sebesar Rp 49,4 Triliun Jelang Idul Fitri 2025

Pencairan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2025: Rincian Besaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Republik Indonesia resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencairan THR ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para ASN dan pensiunan menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh instansi telah menyelesaikan persiapan administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan yang lancar dan efisien.

Proses pencairan THR ini melibatkan anggaran yang signifikan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, sebelumnya telah mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 49,4 triliun untuk membiayai THR ASN pada Idul Fitri 2025. Beliau juga memastikan bahwa seluruh persiapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah rampung pada pekan sebelum pencairan dimulai. Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.

Berikut rincian besaran THR berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:

Rincian Besaran THR Lebaran 2025

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pejabat Eselon dan ASN:

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
  • Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900

3. ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:

Tabel berikut menunjukkan besaran THR berdasarkan pendidikan terakhir dan masa kerja ASN:

Pendidikan Masa Kerja < 10 Tahun Masa Kerja 10-20 Tahun Masa Kerja > 20 Tahun
SD/SMP/Sederajat Rp 4.285.300 Rp 4.639.300 Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat Rp 4.907.700 Rp 5.347.400 Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat Rp 5.488.500 Rp 5.966.100 Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat Rp 6.591.000 Rp 7.160.500 Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat Rp 7.764.100 Rp 8.357.500 Rp 9.050.500

4. PPPK:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
  • Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Idul Fitri dan berkontribusi pada peningkatan daya beli masyarakat.