Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Pasar Minggu, Tersangka Ditangkap
Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Pasar Minggu, Tersangka Ditangkap
Seorang pria berinisial AD (28) diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa pencabulan yang dilakukan berulang kali ini terungkap setelah korban, RD, mengeluh sakit pada organ intimnya kepada ibunya, S (48). Menurut keterangan S, yang juga istri dari tersangka, pencabulan tersebut telah terjadi sejak April 2024 dan terungkap baru-baru ini. Korban baru memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut setelah mengalami rasa sakit yang tak tertahankan.
Ibu korban, yang bekerja di luar rumah selama kejadian berlangsung, mengungkapkan rasa syoknya yang mendalam ketika mengetahui perbuatan keji suaminya. "Dia (korban) baru berani cerita setelah mengeluhkan sakitnya. Saya sangat terkejut, kejadian ini sudah berlangsung lama, sekitar satu tahun," ungkap S dalam keterangannya kepada pihak berwajib. Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya dan kemudian kepada penyidik, AD telah melakukan pencabulan terhadap RD sebanyak tujuh kali. Kejadian ini tentu menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia belia.
Laporan resmi kasus ini diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret 2025. Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AD. Konfirmasi resmi diterima dari Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, yang membenarkan penangkapan dan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. "Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," tegas Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya pada Senin, 18 Maret 2025.
Polisi saat ini tengah fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Kasus pencabulan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam mengenai perlindungan anak. Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, upaya memberikan pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi prioritas untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.
Kronologi Kejadian:
- April 2024: Pencabulan pertama kali dilakukan oleh AD terhadap RD.
- Maret 2025: RD mengeluh sakit dan menceritakan kejadian pencabulan kepada ibunya.
- 10 Maret 2025: Laporan resmi kasus diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
- 18 Maret 2025: AD diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan AD mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang diketahui agar dapat segera ditangani dan pelaku diberikan sanksi yang setimpal.